mediasergap.com | LABURA - Diduga sebagai tempat transaksi narkoba, Polsek Kualuh Hulu menggerebek rumah seorang pria berinisial IMN IR alias Iman (40) di Dusun Karang Tengah Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari rumah itu, petugas menyita 3 paket kecil sabu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya SH saat dikonfirmasi awak mediasergap.com mengatakan," penangkapan terhadap pelaku Iman dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan.
Team bergerak menuju lokasi rumah tersangka yang telah diketahui lokasinya dari informasi masyarakat, team melakukan pengintaian dan pengamatan ke rumah pengedar.
Selanjutnya team melakukan penyergapan dan terlihat pelaku sedang duduk santai memakai sarung dekat jendela dengan barang bukti diduga sabu-sabu ada di dekat kaki pelaku. Pelaku kemudian diamankan, pihak kepolisian Polsek Kualuh Hulu langsung menghubungi Kades Pulo Dogom Pak Selamet untuk menyaksikan pengeledahan terhadap rumah tersangka.
“Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti didalam kotak putih yang berisi plastik klip transparan sedangkan bukti narkoba lainnya belum ditemukan,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 07.40 WIB.
Saat penggerebekan itu, pria pengangguran ini kebetulan sedang berada di rumah. “Disitu kita tangkap si terduga pelaku,” ucapnya.
Eko Sanjaya menyebutkan, saat diinterograsi Iman mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek dan untuk rencana tindak lanjut akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Lanjut dia, Iman diduga merupakan seorang pengedar narkoba di lokasi tersebut. “Pelaku kita duga pengedar sabu,” ucapnya.
Barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP Nokia warna putih, sekop sabu terbuat dari pipet, uang sebesar Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 bungkus plastik klip kecil transparan.
“Atas kejadian ini pelaku bisa dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Mael Lee)
No comments:
Post a Comment