-->






Penggunaan DD TA 2019 Di Kampung Negeri Jaya, Negeri Besar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi. Ini Penjelasannya!

mediasergap.com | WAY KANAN - Penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah yang bertujuan berkembangnya suatu daerah semestinya dilakukan dengan benar dan dilaksanakan sungguh-sungguh guna kepentingan masyarakat desa.

Namun apa yang terjadi di lingkungan Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Penggunaan Dana Desa dan pengalokasian fisik yang seharusnya dikerjakan dengan benar malah sebaliknya beberapa kegiatan dan pembangunan diduga tidak dilakukan dan diselesaikan, yang pada saat itu Rukhaenah selaku Kepala Kampung Negeri Jaya.

Hal tersebut diketahui setelah awak media melakukan investigasi serta mempertanyakan kepada Sekretaris Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung yang bernama Depurba di kantornya, Kamis (16/11/2020), perihal kegiatan fisik dan pengadaan beberapa item penggunaan anggaran Dana Desa TA 2019 sebesar Rp.29.042.500.

Benar saja, dari investigasi di lapangan diketahui ada beberapa kegiatan yang diduga tidak selesai dan tidak sesuai spesifikasi, namun dilaporkan pekerjaan telah selesai.

Kegiatan tersebut diantaranya penyediaan jamban bagi warga sebanyak 26 unit yang hanya dibangun 4 unit jamban saja, bibit jambu sebanyak 300 polibet namun hanya 60 polibet saja yang diberikan, pengadaan bibit ikan lele sebanyak 3004 bibit, ikan nila 3000 bibit, dan ikan mas sebanyak 100 bibit Namun bibit ikan tersebut tidak ada sama sekali.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kampung Negeri Jaya, Depurba yang ditemui di kantornya dan dapat ia pertanggungjawabkan.

"Ia mas itu saya tau, jadi nggak mungkin saya bohong karena memang benar seperti itu, ini yang dikerjakan pada waktu itu", katanya sambil memanggil Mujiono Tamrin selaku Kaur Umum, Kampung Negeri Jaya.

"Benar pak, itu jambannya hanya 4 uniy, bibit jambunya 60 dari 300 bibit dan bibit ikan tidak ada, sepengetahuan saya", kata Mujiono ikut menjelaskan.

Atas dugaan tersebut terkait pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang diduga fiktif tersebut, diminta dinas terkait dan aparat penegak hukum agar melakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada.(Ansori)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini