-->






Polres Tapsel Operasi Yustisi Di 6 Titik

Personil gabungan Polres Tapsel melakukan operasi yustisi.(foto: ist)

mediasergap.com | TAPSEL - Sedikitnya 124 teguran dilakukan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam operasi yustisi di Jalinsum Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (23/11) sekitar 12.00 WIB.

Kapoles Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SiK SH MH di wakili Kasat Tahti Polres Tapanuli Selatan, menerangkan dalam operasi yustisi, kali ini tim gabungan melakukan teguran lisan (87), teguran tertulis (37) atau ada 124 teguran, kata Iptu Alfian Sitepu, Senin (23/11/2020) siang WIB.

Operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No49/2020 yang di pimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SiK SH MH.

"Operasi yustisi dengan melibatkan personil dalam pelaksanaan dengan 8 personil Polres Tapanuli Selatan, 4 petugas  Sat Pol PP Kabupaten Tapanuli Selatan dan 4 anggota Dishub Tapanuli Selatan," kata Iptu Alfian.

Sedangkan pelaksanaan di mulai sekira jam 09.00 WIB, di 6 titik, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Jalinsum Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.

Lalu operasi di Desa Sosopan Pargarutan Kecamatan Angkola Timur dengan hasil 6 teguran tertulis, Desa Pargarutan Tonga ada 9 teguran tertulis, di Desa Pargarutan Julu Kecamatan Angkola Timur dengan hasil 5 teguran tertulis, di Desa Pargarutan Jae Kec. Angkola Timur dengan hasil 8 teguran tertulis, lalu di Desa Pargarutan Huta Baru Kecamatan Angkola Timur ada 4 teguran tertulis dan di Jalinsum Desa Pargarutan Dolok Kecamatab Angkola Timur afa 5 teguran tertulis, terang Iptu Alfian Sitepu.

"Dalam operasi Yustisi ini pelanggar prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis," kata Iptu Alfian.(sabah/rz)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini