-->






Reskrim Polsek Kota Baru Ungkap 2 Pelaku Penggelapan Mobil Truk

mediasergap.com | BARU - Polresta Jambi melalui Tim Reskrim Polsek Kota Baru, mengungkap dan menangkap dua pelaku penggelapan mobil truk pengangkut batu bara milik perusahaan transportasi batu bara di Jambi. Kedua pelaku beraksi dengan modus mobil dilaporkan hilang ke pihak perusahaan tempat mereka bekerja sebagai sopir mobil yang mereka bawa.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, setelah mereka melakukan penggelapan dan hendak menjual mobil truk hasil penggelapannya, yakni Imam Fauzi (21) warga Padang Pariaman yang bersembunyi di daerah Kubu Kandang, Kabupaten Muarojambi dan Ismi Afdal (28) warga Padang, Sumatera Barat yang ditangkap di Bangko, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Selasa (3/11/2020).

Kedua tersangka ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Kota Baru sebelumnya menerima laporan adanya pelaku penggelapan mobil truk milik perusahaan transportasi batu bara PT Jenas Bening Mas Persada yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. Dimana keduanya adalah sopir mobil yang mengangkut batu bara di perusahaan tersebut. 

Setelah diselidiki laporan tersebut, akhirnya kedua pelaku sebagai sopir mobil truk tersebut Imam dan Ismi berhasil terlacak keberadaanya. Di tempat persembunyian, anggota Reskrim Polsek Kota Baru, berhasil menangkap keduanya di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan serta barang bukti yang mereka simpan di satu tempat sebelum dijual.

Dalam modus aksinya kedua sopir mobil truk tersebut awalnya bertugas untuk mengangkut batu baru dari Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun, menuju Jambi namun diperjalanan menuju lokasi batu bara, mereka melakukan aksinya dengan membongkar alat GPS atau pelacak kendaraan truk tersebut yang dipasang di mobil.

Setelah berhasil membongkar alat GPS di mobil truk tersebut kedua pelaku Imam dan Ismi kemudian menyembuyikan mobil truk milik perusahaan tempat mereka bekerja untuk nantinya dijual secara ilegal.  Namun belum berhasil menjual mobil tersebut keduanya keburu ditangkap polisi.

"Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan didua tempat yang berbeda dan mereka akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan polisi pun berhasil menemukan mobil yang mereka sembunyikan dan belum berhasil dijual," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito didampingi Kanit Reskrim Ipda Rizki M Ramadhan.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan kasus ini masih dikembangkan penyidik Polsek Bota Baru, Jambi.(Marbun)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini