mediasergap.com | LABURA - Menurut informasi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Ketiganya diringkus atas informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu pada Kapolres Labuhanbatu melalui via Watsppnya pada tanggal 18 sampai 20 November 2020 satuan Narkoba melakukan penyelidikan atas hal itu," ucap Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/11/2020).
Lantas lanjut selama 3 hari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan. Dengan bekal informasi yang didapat dari masyarakat itu,team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kec.Panai Hulu Tengah Kab Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati rumah tersebut.
"Alhasil tiga tersangka itu SI alias Unying (37) target, warga Panai tengah dan ERMW alias Wati (31) (istri Unying) Panai hulu serta PP alias Yoyo (19) Panai hulu adiknya Unying berhasil diamankan oleh satuan narkoba polres Labuhanbatu," rinci Martualesi.
Dari masing-masing tersangka seperti Unying ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu brutto 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah hp masing2 merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta, uang tunai Rp 230.000.
Kemudian pada tersangka Wati, ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, brutto 2 gram, satu botol minyak rambut warna hitam. Sedangkan dari tersangka Yogo ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan diduga sabu brutto 2,71 gram satu buah botol minyak rambut warna biru dua buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam. Total keseluruhan barang bukti yanh ditemukan 10,74 gram.
Penggeledahan yang dilakukan didampingi oleh aparat desa dalam hal ini Kepala Dusun ditemukan barang bukti Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan barang bukti Yogo ditemukan di belakang dapur di selipan kandang ayam dan barang bukti Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur. Setelah diintrogasi Wati mendapat barang haram tersebut dari Unying dan Yoga mengakui diperoleh dari Unying.
"Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalui hp, selanjutnya tim mencoba menghubungi nomor hp dimaksud, tapi tidak aktif," kata Kasat Narkoba AKP Martualsi Sitepu.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000 per minggu. S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yang merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying).
Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," papar Martualesi.
Atas penangkapan itu dari unsur masyarakat Kec. Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkap salah seorang bandar sabu bernama Unying, Wati dan PP.(Mael Lee)
No comments:
Post a Comment