-->






Sejak 2018 Kabur Dari LP Labuhan Bilik, Edi Ditangkap Di Selat Malaka

mediasergap.com | LABUHANBATU - Seorang tersangka narkoba yang kabur pada tahun 2018 dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Labuhan Bilik bernama Edi Syahputra Alias Edi (45) warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil kembali ditangkap. 

Dia (tersangka) ditangkap di perairan Selat Malaka oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Satpol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir, Sabtu (31/10/2020).

Peristiwa kaburnya 15 Orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik terjadi pada hari Jumat 13 April 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, dengan cara merusak asbes ruangan tahanan, lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh hari seperti yang terangkan tersangka Edi.

"Pengejaran 15 orang tahanan pelarian itu 2 orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman bernama Muhammad Syukur dan Suwardi, dua orang lagi meninggal dunia bernama Harun Rasid Hasibuan dan Dapa Novandi Simangunsong," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (2/11/2020).

Katanya, untuk tersangka Edi Syahputra sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram, satu buah dompet kecil dan 2 buah kaca pirek bekas bakar.

"Tersangka berhasil ditangkap saat itu sedang duduk di dalam rumah sedang menunggu pelanggannya. Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka ES alias EDI mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Awal, warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk dijual," papar Kapolres.

Untuk berkas perkara tersangka ES Alias EDI telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri dan telah P21, waktu itu dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat.

"Terhadap 10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian di himbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya, dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya," sebut Deni.

Berikut identitas 10 Orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika yang masih dalam pelarian.

1. Rianto warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupayen Labuhanbatu 

2. Syahrizal warga Sei Lasolo LK 2 Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai

3. Ridwan Pasaribu warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu

4. Ramli warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura.

5. Deni Syahputra Marpaung warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura

6. Peri Sutrisna warga Jl.Bersiap NO.57 Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang

7. Hasan Basri Hasibuan warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kecamatan Bilih Hilir Kabupatem Labuhanbatu

8. Carlos Rumola Manik warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak Kecamatam Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

9.Herdianto warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Luwes

10. Sunardi warga Dusun 9 Teluk Sentosa Desa Teluk Sentosa Kecatam Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. (Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini