-->






Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Ringkus 8 Pelaku Curat Dari 3 Laporan Berbeda

mediasergap.com | TANAH JAWA - Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa, Polres Simalungun, demikian arahan Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu pada saat memimpin apel di lapangan Mapolsekta Tanah Jawa menirukan penekanan Kapolda Sumut Irjend Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si. 

Ini dibuktikan dengan hasil perburuan terhadap para pelaku kejahatan yang diungkap Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa dari 3 laporan pencurian dengan pemberatan di Huta I Buntu Bayu Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/11/2020).

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa tersebut atas adanya 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus. Dengan kerja keras semua tim tidak mengkhianati hasil dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari lokasi yang berbeda serta berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari laporan yang berhasil diungkap yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ 187/ XI / 2020/ Simal. Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020, atas nama pelapor Tunggul Tampubolon selaku Sekretaris Desa Buntu Bayu yang melaporkan telah terjadi pencurian satu buah laptop beserta charger di dalam kantor Desa Buntu Bayu pada Senin (16/11/2020).

Atas dasar laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin Iptu JW. Saragih, S.H. bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES dan BAS, Selasa (17/11/2020). Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo lengkap dengan chargernya.

Kemudian pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 188/ XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020 atas nama pelapor Golpriet TB Siburian dan pelaku yang berinisial FMS berhasil ditangkap, Selasa (17/11/2020), sementara barang bukti masih dalam penyelidikan.

Dan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 17 Nopember 2020 atas nama pelapor Friska Sinurat.

Tim Unit Reskrim pun menangkap pelakunya masing-masing berinisial AS, AGM, KNS, JMHT Alias LINGGOM dan BAS sebagai penadahnya, Selasa (17/11/2020). Dari penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti 24 unit tabung gas elpiji 3 kilogram.

Dari 3 laporan polisi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tim Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa tak membutuhkan waktu lama berhasil mengungkap dan menangkap 8 pelaku sekaligus dari tempat yang berbeda.

Saat ini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Makopolsekta Tanah Jawa guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang sedang diburu.(sabah)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini