mediasergap.com | WAY KANAN - Sekaitan pemberitaan yang diterbitkan di sejumlah Media Online dan tersebar di Media Sosial pada Senin (30/11/2020) yang menyebutkan bahwa LSM LIPAN telah melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Kampung (Kakam) Negeri Jaya kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Way Kanan, Polda Lampung, dibantah oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison,S.IP,.MH mengatakan bahwa tidak benar LSM LIPAN telah melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Kampung Negeri Jaya kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Senin (30/11/2020).
"Berkaitan pemberitaan di sejumlah media online Senin (30/11/2020). Yang menyebutkan Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Jaya, Rukhaenah Resmi Dilaporkan Ke Unit Tipidkor Polres Way Kanan. Adalah miskomunikasi, LSM LIPAN datang hanya sebatas melakukan koordinasi kepada Unit Tipidkor Polres Way Kanan. Sedangkan laporan pengaduan tersebut belum diterima Unit Tipidkor Polres Way Kanan," jelas Iptu Des Herison.
Dengan adanya miskomunikasi antara pihak media dengan satuan Unit Tipidkor Polres Way Kanan, Indra Jaya selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Way Kanan mewakili seluruh media yang tergabung di FPII meminta maaf atas berita yang terbit di sejumlah media online.
"Saya mewakili kawan-kawan akan membuat berita klarifikasi dari pihak Polres, atas terjadinya miskomunikasi ini, karena setelah diketahui bahwa foto yang diterima oleh awak media itu sebetulnya bukan berkas laporan. Namun pemulangan berkas dari satuan unit Tipidkor yang memang pada saat itu belum lengkap, dan sampai sekarang memang belum ada diterima dari pihak manapun", kata Indra Jaya menjelaskan.
"Dan ini buat pelajaran juga buat kawan-kawan, mudah-mudahan kedepan bisa lebih baik lagi", tutupnya (Ansori).
No comments:
Post a Comment