-->






Tindaklanjuti Informasi Media, Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Narkoba

mediasergap.com | LABUHANBATU - Menindaklanjuti dari pemberitaan beberapa media, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya meringkus pelaku peredaran narkoba yang belakangan meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Skip Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

“Menindaklanjuti informasi dari media tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK., MH langsung memerintahkan saya selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk bergerak cepat menindaklanjuti segela keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba,” terang AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (31/10/2020).

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus EP (51) warga Jalan Skip Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. 

“Dari tersangka disita barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan 1 gram narkoba diduga sabu, 1 kotak rokok, 2 handpone warna putih dan hitam,” ungkapnya.

Terang Martualesi, setelah mendapat perintah dari kapolres, pihaknya membentuk team untuk penanganan setiap informasi tentang peredaran narkoba, personilnya tidak tumpang tindih dengan penanganan tugas-tugas dadakan, semisal yang tidak tergabung dalam pengamanan unjukrasa (pam unras) yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt.

Sabtu (31/10/2020), sekira pukul 13.00 WIB team yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi dan Aiptu Ahmad Mansyursyah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tepatnya di Jalan Skip Labuhan Bilik,  Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. 

Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah, didapati seseorang laki-laki yang diketahui bernama EP alias Edi dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3-4 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu, dan memperoleh sabu dari seseorang melalui sambungan HP. Kemudian team mencoba melakukan pemancingan terhadap nomor handphone tersebut namun tidak berhasil. 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Martualesi Sitepu.(Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini