mediasergap.com | BATU BARA - Sebelumnya sempat dikeluhkan warga dan disorot Anggota DPRD terkait Proyek revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, kini tampaknya memiliki sejumlah masalah.
Berdasarkan plank, proyek disebutkan berasal dari DID ( Dana Insentif Daerah) sebesar Rp. 952 Juta. Namun berbagai elemen masyarakat menduga penyebutan DID hanya sebagai kamuflase untuk meraup keuntungan pribadi.
Menjawab dugaan tersebut, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) A. Samosir dihubungi wartawan dari group Wappress lewat selulernya, Senin (23/11/2020) menyebut dana revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh merupakan dana Covid-19 melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Terkait pencantuman DID sebagai sumber dana Samosir berkilah dan hanya menyebut panjang ceritanya.
Sedangkan pagu anggaran sebesar Rp. 952 Juta disebutkan Samosir, Dinas Koperasi dan UKM Batu Bara tidak menenderkannya. "Itu hanya penghunjukan langsung atau PL", kilahnya lagi sembari menyarankan wartawan mempertanyakan detilnya kepada Kadis dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Batu Bara.
Demikian pula terkait tidak dicantumkan nama Konsultan pada Proyek tersebut lagi lagi dengan enteng Samosir menyatakan itu tidak perlu.
Menjawab wartawan mengenai teknis pengerjaan PEN yang semestinya dikelola oleh kelompok masyarakat namun dialihkan menjadi PL, lagi lagi Samosir mengatakan panjang ceritanya.
Demikian pula masalah pemberitahuan kepada pejabat setempat seperti Lurah dan Camat, menurut Samosir itu tidak perlu karena tidak ada gunanya.
Sebelumnya Ketua Investigasi BPI - KPNPA RI Kabupaten Batu Bara Darmansyah menduga pencantuman sumber dana dari DID merupakan kamuflase untuk memuluskan kepentingan meraup keuntungan pribadi.
Disebutkan Darmansyah berdasarkan data DID Kabupaten Batu Bara tahun 2020 hanya memperoleh Rp. 33.977.871.000.
Namun penggunaannya untuk kategori persentase rumah tangga dengan akses sanitasi layak sebesar Rp. 9.236.501.000.
Kemudian untuk penggunaan kategori persentase bayi dua tahun stunting sebesar Rp. 11.946.224.000. Terakhir untuk penggunaan kategori peningkatan investasi Rp. 12.795.146.000.Juga disebutkan Darmansyah, berdasarkan PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Jika benar sumber dana revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh sebesar Rp. 952 Juta dari DID atau PEN dinilai Darmansyah diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan yakni pembuatan saluran air, paving blok, MCK, dan tiga jalur los volume 4×17 m.
"Kalau hanya membangun saluran air, paving blok, MCK, dan tiga jalur los menurut kami tidak menghabiskan anggaran hingga Rp. 952 Juta", tandas Darmansyah.
Sementara Kadis Koperasi dan UKM Achmadan Choir berulangkali dihubungi lewat telepon dan WA di nomor 0822 9409 xxxx tidak merespon.( DN)
No comments:
Post a Comment