-->






Bentuk TPP, Pendaftaran Ketua Umum KONI Sumut Dimulai

mediasergap.com | MEDAN - KONI Sumut bentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua Umum periode 2021-2025. Proses pendaftaran mulai 14 Desember 2020.

Ada pun TPP ini, dengan Ketua Chairul Azmi Hutasuhut, Wakil Ketua Eddy H Sibarani dan Sekretaris Mesnan. Serta tiga anggota, Kisharianto Pasaribu, SR Hamonangan Panggabean dan Edi Ruspandi.

Ketua Umum KONI Sumut, John Ismadi Lubis mengatakan, pembentukan TPP ini mengingat masa kepengurusannya akan berakhir hingga Januari 2021. John pun meminta maaf bila pandemi Covid-19, membuat sejumlah program tersendat.

“Masa bakti saya berakhir akan segera berakhir Januari 2021. Mohon maaf kami, kegiatan setahun ini vakum,” ucapnya kepada wartawan di Kantor KONI Sumut Jalan Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/12/2020).

Katanya, dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, KONI Pusat mempersilahkan memperpanjang kepengurusan saat ini. Namun, KONI Sumut tak mengambil kebijakan tersebut dan taat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“KONI Pusat meminta memperpanjang kepengurusan. Tetapi kami berpikir Musda-kan saja sesuai AD/ART,” sebut John.

John berpesan, kiranya media memantau seluruh proses dan tahapan penjaringan dan penyaringan Ketua Umum KONI Sumut ini.

“Semoga perjalanan persiapan musyawarah ini selalu dipantau. Bahwasanya KONI mengandung sportif, jujur dan ikhlas dalam melaksanakan musyawarah daerah,” jelasnya.

Sedangkan Ketua TPP Chairul Azmi Hutasuhut mempersilahkan siapa pun untuk mendaftar sebagai Ketua Umum KONI Sumut periode 2021-2025. Selain persyaratan wajib terkait identitas diri, bakal calon harus memperhatikan persyaratan lainnya.

Salah satunya syarat pendaftaran, yakni, adanya dukungan dari dua unsur keanggotaan KONI Sumut. Mendapat 30 persen atau 10 dukungan KONI Kab/Kota. Serta 16 dukungan dari total 54 Pengprov cabor atau Badan Keolahragaan Fungsional

Selain itu, bakal calon pernah atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengprov. Atau Badan Keolahragaan Fungsional atau Ketua Umum KONI Kab/Kota. Atau pengurus KONI Sumut minimal 1 periode penuh.

Chairul pun menegaskan, bila mantan napi pun memiliki hak untuk menjabat Ketua Umum KONI Sumut.

“Mantan napi boleh mendaftar. Kalau ada niatnya untuk memajukan olahraga kenapa tidak. Kejahatannya kan masa lalunya,” pungkas Chairul.(NAN)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini