-->






Bisa Cetak KK Dan Akta Lahir Di Rumah, Ini Kata Disdukcapil Labura

mediasergap.com | LABURA - Layanan online Dukcapil Labuhanbatu Utara terus dikembangkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labuhanbatu Utara saat ini melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara online, bahkan bisa cetak sendiri di rumah tidak perlu antrean, Selasa (29/12/2020)

Adanya layanan ini membuat warga Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan. Upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan ini sangat perlu dilakukan, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Masyarakat Labuhanbatu Utara bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antri.

Kepala Dinas Dukcapil Labuhanbatu Utara Drs. Adi Winarto, MM saat ditemui awak mediasergap.com di kantor mengatakan, kini Kemendagri telah membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Layanan dukcapil juga dapat diunduh di aplikasi Playstore di ponsel android ataupun lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

“Semua layanan Dukcapil semakin mudah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di masa pandemi Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email,” jelas Adi Winarto dalam keterangannya.

Layanan ini memudahkan masyarakat, yakni tak perlu antrean di kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kartu keluarga.

Adi Winarto mengatakan, jika masyarakat sudah memiliki file dokumen kependudukan dalam format PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.

“Masyarakat tidak perlu mengantri mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil Labuhanbatu Utara. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” kata Adi Winarto.

Adi Winarto melanjutkan, selain pengurusan dokumen baru, ternyata dokumen hilang pun bisa dicetak secara mandiri. Selama tidak ada elemen data yang berubah.

“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus membarui kembali melalui dinas Dukcapil,” imbuh Adi Winarto.

Seluruh dokumen kependudukan dapat dicetak sendiri, kecuali KTP-el dan KIA, dikarenakan blangko dan mesin pencetakan KTP-el dan KIA hanya terdapat di Disdukcapil," katanya.

"Meskipun dicetak di atas kertas HVS 80 gram, dokumen tersebut dijamin memilik kekuatan hukum, sama seperti dokumen kependudukan masa lalu yang dicetak dengan kertas khusus," imbuhnya.

Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan VeryDS QR (quick response) scanner pada aplikasi play store di smartphone.

VeryDS QR Code pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dahulu dicetak dengan security printing. Kini, cek keaslian mudah dilakukan berkat teknologi tanda tangan elektronik," ucapnya Adi Winarto.

“Jadi sekarang sangat mudah mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik,” ujar Adi Winarto.

“Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” ucapnya.

Pertama, para masyarakat Labuhanbatu Utara harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau melalui website dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing dinas. Syaratnya, memiliki nomor HP atau alamat email yang tetap.

Kedua, petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat Labuhanbatu Utara.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara sampai ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan e-mail yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Nah, link web tersebut digunakan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, masyarakat akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil Labuhanbatu Utara. PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa saja.

Semua inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat khususnya Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam mengurus dokumen kependudukan. Hemat waktu dan hemat tenaga, serta bebas dari praktik pencaloan. Ini pun dipercaya mampu menghemat anggaran negara," harap Adi Winarto. (Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini