-->






Dana Alokasi Khusus Di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dijadikan Ajang KKN

Pembangunan WC dengan biaya Rp100juta yang berasal dari DAK. (Foto: ist)

mediasergap.com | PANYABUNGAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal salah satu kabupaten penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Pendidikan yang bersumber dari APBN tahun 2020 sebesar Rp.11 Miliar ditambah APBD Kabupayen Mandailing Natal sebesar 10% dari nilai Dana DAK sebagai pendamping.

Dana alokasi khusus pendidikan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan renovasi kelas dan pembangunan WC dan renovasi meubiler lama atau membuat mobiler baru dengan nilai angggaran sebesar 15% dari nilai anggaran yang diterima sekolah sesuai dengan Permendikbud no 11 Tahun 2020.

Pelaksana DAK Pendidikan sesuai Permendikbud No 11 tahun 2020 dilaksanakan pengerjaan sepenuhnya diserahkan oleh kepala sekolah dan komite sekolah.

Perihal pelaksanaan proyek dana  alokasi khusus yang seharusnya dikerjakan atau di llaksanakan oleh kepala sekolah dan Komite sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 di kangkangi Dinas pendidikan Kab Madina.

Pengangkangan Permendikbud no 11 tahun 2020 oleh dinas pendidikan dilihat dari pelaksana pekerjaan proyek RKB maupun Renovasi dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan alasan kepala sekolah tidak mampu melaksanakan proyek yang mereka terima.

Hal kepala sekolah yang dinilai oleh orang orang tertentu di dinas pendidikan bahwasannya kepala sekolah tidak mampu melaksanakan proyek yang diusulkan kepala sekolah, para petinggi di dinas pendidikan membuat konsep surat bahwa kepala sekolah tidak mampu melaksanakannya poyek tersebut dan menyerahkannya kepada kepala tukang untuk menjadi sebagai kontraktor.

Renovasi ruang kelas SMPN 2 Tambangan dengan nilai anggaran Rp360 juta diduga kusen pintu dan jendela tidak diganti. (Foto: ist)

Oknum wartawan dan oknum anggota DPRD bahkan keluarga dekat pejabat Pemkab Madina tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Tiba-tiba sudah datang kepala tukang yang dihunjuk dari Dinas Pendidikan untuk pencairan Dana sebesar 30%. 

Setelah dana tersebut cair, kepala sekolah menyerahkan dana tersebut ke orang tertentu di Dinas pendidikan Baru diserahkan kepada kepala tukang bodong, baru diduga dipotong dana sebesar 10% until fee until dinas pendidikan 5% untuk kepala sekolah.

Hal adanya komitmen fee sebesar 10% untuk Dinas Pendidikan dan 5% untuk kepala sekolah diakui salah satu yang mengerjakan proyek DAK ini yang tidak mau disebut namanya. 

Kepa tukang ini menjelaskan pada awak mediasergap.com belum lama ini bahwa ia yang mengerjakan proyek pembangunan RKB dengan komitmen fee 10% ditambah 5% until kepala sekolah, dan masih ada potongan setelah pencairan termin keduau. 

"Anehnya lagi, kata tukang ini, pencairan dana pertama sebesar 30% tidak pernah diterimanya dan tidak diketahui siapa yang  memegang dana tersebut," kata tukang tersebut.

Ia pun mengutarakan kemungkinan besar akan meninggalkan proyek tersebut, karena takut dana termin ketiga tidak akan cair lagi, sedangkan dana termin pertama sampai pada saat ini belum diberikan pada kita dengan nada kesal.

Dalam hal adanya dugaan komitmen fee dan dana termin pertama belum dicairkan terhadap salah satu kepala tukang, awak mediasergap.com mencoba mengkonfirmasi Plt Kadis Pendidikan maupun Kabiddikdas dan Kasi Program Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, namun ketiga pejabat tersebut tidak berada di kantornya. Menurut informasi yang yang beredar di lapangan, ketiga pejabat ini sibuk tugas luar akibat dikejar-kejar kontraktor.

Di tempat terpisah, Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Madina Henri Husein Nasution ketika dimintai tanggapannya dalam hal komitmen fee proyek DAK di dinas pendidikan mengatakan bahwa ini merupakan teori pembodohan di lingkungan dinas pendidikan.

"Sebab mereka mengangkat kepala sekolah tersebut karena dianggap sudah mampu menjalankan tugas-tugas yang diberikan pada para kepala sekolah. Nah kenapa kalau proyek dibilang kepala sekolah tidak mampu menjalankannya, padahal kalau kita lihat para kontraktor tidak pernah datang ke proyek tersebut, hanya kepala tukang yang mendapat borongan dari kontraktor. Nama kepala tukang tidak sesuai perjanjian, ini semua modus dinas pendidikan untuk mengambil keuntungan guna memperkaya diri dan kelompok," ujar Henri. (pkr)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini