-->






Hadiri Penyuluhan Perlindungan Anak. Ini Himbauan Kapolsek Kualuh Hulu!

mediasergap.com | LABURA - Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit IK IPTU TM Ginting dan Bhabhinkamtibmas AIPTU R. Hutagaol menghadiri Penyuluhan Perlindungan Anak Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Tanjung Pasir diaula kantor Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (3/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian, SE, Kepala desa Tanjung Pasir Sartono, Komisioner KPAI Labuhanbatu Utara Sukardi Nur Sitompul, Kepala Puskesmas Desa Tanjung Pasir, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, S.H., M.H., Kanit IK IPTU TM Ginting, Bhabinkamtibmas AIPTU R. Hutagaol dan Perangkat Desa Tanjung Pasir serta peserta penyuluhan sekitar 50 (Lima Puluh) orang.

Tujuan dengan diadakanya kegiatan ini untuk memberikan wawasan serta ilmu pengetahuan tentang perlindungan terhadap anak, agar warga masyarakat mengerti dan memahami tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan tata cara penanganan bila terjadi kekerasan kepada anak.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, S.H., M.H., dalam himbauannya mengatakan bahwa pada undang-undang perlindungan anak pasal 27, yakni dengan memberikan identitas diri anak sejak lahir. 

Identitas diri ini dalam bentuk akta kelahiran. Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran. 

Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi adopsi ilegal, perdagangan anak, eksploitasi seksual komersial pada anak, eksploitasi anak sebagai buruh atau pekerja jalanan, dan tenaga kerja dan kekerasan. Sebagai wujud kepeduliannya terhadap hak anak tersebut maka pemerintah telah membebaskan biaya pencatatan kelahiran.

Ditambahkannya lagi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual.

“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” ucap Sahrial Sirait.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, S.H., M.H., menambahkan dalam Pasal 76E UU, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Sedangkan sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 82 yaitu dimana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar", tutup Sahrial Sirait.

Komisioner KPAI Labuhanbatu Utara, Sukardi Nur Sitompul menambahkan," tantangan terkini adalah semakin berat mengingat pengaruh IT dan Medsos. Apabila kita tidak cermat  terhadap anak pada saat ini sekolah melakukan daring dan anak-anak selalu menggunakan HP, belum tentu anak belajar 100%. Pengaruh games di Smartphone seperti Mobile legend atau juga free fire yang dapat berdampak negatif, diharapkan semua orang tua mengontrol smartphone pada anak-anak," ucapnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari tokoh masyarakat Desa Tanjung Pasir, Ibu Hj.Afflah br Simatupang, S.Ag dan diteruskan tanya jawab ke Bapak Kasno. Acara Penyuluhan Perlindungan Anak Tahun 2020 di Desa Tanjung Pasir di akhir acara memberikan bingkisan kepada tokoh masyarakat, giat selesai pada pukul 12.00 WIB berjalan kondusif serta mengikuti peraturan protokol kesehatan Covid-19. (Mael Lee)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini