-->






Hal Mengejutkan Setelah PN Melakukan Pemeriksaan Setempat, Beberapa Fakta Baru Ditemukan Di Lapangan

mediasergap.com | WAY KANAN -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (28/12/2020) sengketa perkara perdata kepemilikan tanah, menemukan fakta di lapangan bahwa tanah yang berada di desa gedung harapan Kec. Jati agung yang menjadi objek perkara tidak sesuai dengan batas-batas yang ada dalam gugatan penggugat.

Dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut pimpin oleh Bu Deka Diana SH, MH dan didampingi oleh PP Eka Mayasari SH, MH., Dan juga dihadiri oleh Kapolsek Jati Agung serta kuasa hukum penggugat dan turut tergugat (BPN) Lampung Selatan. Dimana sidang pemeriksaan setempat tersebut  majelis hakim meminta kepada penggugat agar menunjuk batas batas tanah yang di klaim tersebut.

Bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut perkara perdata antara Harun Syarif melawan Sumarno (tergugat I) dan Firly Said (tergugat II) menemukan titik terang bahwa siapa yang berhak kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang 15.000 M2 tersebut, Penggugat menunjuk batas batas tanah yang tidak sesuai pada sertifikat yang di miliki oleh tergugat II (ferly said). Kuasa hukum Penggugat menunjuk batas batas tanah tersebut salah satunya ada di dalam rumah yang dibangun oleh tergugat II pak. Namun yang sebenarnya batas tanah tersebut tepat berada 1 meter di belakang bangunan tergugat II.

Dalam keterangannya Muhammad Ridwan, SH mewakili rekan-rekannya dari kantor Advokat & Konsultan Hukum MH2 & Partners menjelaskan bahwa batas-batas tanah objek perkara yang ada dilapangan berbeda atau tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan penggugat, selain itu di tanah objek perkara tersebut juga telah terdapat bangun, kavlingan-kavlingan yang dimiliki oleh pihak lain yaitu bangunan rumah milik pak saniman pembeli tanah yang di kavlingkan tergugat II dan sudah ditempati sejak lama.

"Oleh karena itu ia optimis bahwa perkara tersebut akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh majlis hakim dalam menyidangkan perkara A quo, di Pengadilan Negeri Kalianda, akan tetapi ia tetap menyerahkan putusan yang seadil-adilnya kepada majelis hakim yang menyidangkannya, kepada kliennya," imbuhnya.

Bahwa sebelumnya juga dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan negeri kalianda saksi-saksi banyak yang menerangkan tanah tersebut milik dari saudara Firly Said yang di peroleh dari jual beli yang sah secara hukum oleh Sumarno dengan cara membeli dengan dasar surat keterangan kepemilikan tanah, sporadik dan pernyataan tua-tua kampung bahkan sekarang sudah meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik, sedangkan dasar surat yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak jelas tambah muhammad Ridwan, SH selaku Kuasa Hukum Firly Said (Ansori)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini