-->






John Lubis Ambil Formulir Pendaftaran Ketua KONI Sumut 2021-2025

mediasergap.com | MEDAN - John Ismadi Lubis ambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2025, di Gedung KONI Sumut Jalan Williem Iskandar, Selasa (15/12/2020). John calon pertama yang mengambil formulir pendaftaran kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

John mengklaim, jika ia telah kantongi dukungan dari 45 surat dukungan Pengprov Olahraga / Badan Fungsionaris, serta 31 KONI Kota Kabupaten/Kota.

“Insya Allah atas dukungan KONI Kota Kabupaten dan Pengprov Olahraga, saya berniat mencalonkan diri kembali menjadi Ketua KONI Sumut Priode 2021-2025. Karena itulah saya hadir untuk mengambil formulir pendaftaran,” ungkap Ketua KONI Sumut Periode 2017-2020 itu.

Kehadiran John bersama tim suksesnya, antara lain, Agung Santoso, TP Sihombing (Bendahara dan Wakil Bendahara KONI Sumut). Kemudian, Abdul Rahman Sibuea (Ketua KONI Tapteng) dan Sakiruddin (Plt Ketua Persani Sumut).

Saat pengambilan formulir pendaftaran John Lubis disambut langsung Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Chairul Azmi Hutasuhut. Dengan turut mendampinginya, Wakil Ketua Drs Eddy H Sibarani, Sekretaris Mesnan. Serta anggota, Kisharianto Pasaribu dan SR Hamonangan Panggabean.

John enggan membeberkan, kapan ia akan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut. Sedangkan sesuai ketentuan, masa pengembalian formulir masih panjang yakni, Januari 2021 mendatang.

Musprov KONI Sumut Januari 2021

Sementara itu, Ketua TPP Chairul Azmi Hutasuhut mengatakan, bila John Lubis orang pertama yang mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sumut periode 2021-2025.

“Insha Allah, sudah adanya bakal calon ketua umum yang mengambil formulir. Pelaksanaan Musprov KONI Sumut bisa kita laksanakan sesuai jadwal yakni 27-29 Januari 2021,” jelasnya.

Chairul membenarkan, masa pengembalian formulir memang cukup panjang yakni 11 hingga 15 Januari. Hal ini agar bakal calon Ketua memiliki waktu banyak dalam mencari dukungan.(NAN)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini