-->






Kasus Narkoba Paling Top di Sergai, Kejari Sergai Musnahkan Barbut 342 Kasus

mediasergap.com | SERGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara musnahkan barang bukti (barbut) kejahatan Narkotika dan alat perjudian (303 KUHP) dari 342 perkara selama kurun waktu Tahun 2020, di halaman belakang kantor Kejari Sergai di Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Selasa (29/12/2020).

Sebelum pemusnahan, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sergai, Paian Tumanggor SH menjelaskan, "rekapitulasi pemusnahan barang bukti narkotika dan Tindak Pidana Umum lainya ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 342 perkara terdiri, kasus narkotika 285 perkara, Kamtibum dan Tindak Pidana umum lainya 57 perkara", jelas Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengelolan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tulus Yunus Abdi SH., MH., yang sebentar lagi akan menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Samosir.

Kajari Sergai selanjutnya menjelaskan, adapun rincian barang bukti narkotika 285 perkara yakni 37 perkara berupa barang bukti narkotika daun ganja dan sabu, yang dimusnahkan ganja seberat 200 gram, 169 perkara barang bukti narkotika sabu seberat 250 gram dan 7 perkara berupa barang bukti 53 pil ekstasi.

"Perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) dan tindak pidana umum, sebanyak 57 perkara yakni perkara perjudian (303 KUHP) dengan barang bukti buku tafsir dan blok notes, 3 mesin judi ikan-ikan dan 1 mesin  dindong (jakpot)," papar Paian Tumanggor.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, lanjut Kajari Sergai, tentunya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau  keputusanya sudah inkrah, dan sebagai jaksa selaku pelaksana hukumnya harus memberikan keputusanya, supaya barang bukti ini hasil kejahatan jangan digunakan kembali untuk perbuat jahat lagi, artinya kita stop supaya orang itu jangan berbuat kesalahan lagi, dan barang bukti ini sesuai yang kita terima dari Kepolisian sebagai penyidik.

Paian Tumanggor juga menyebutkan, kalau kasus yang cukup menonjol dalam pemusnahan barang bukti pada tahun 2020, yakni perkara kasus narkotika. "Hampir 90 persen perkara yang sudah kami tanganinya adalah narkotika," pungkas Kajari. 

Pemusnahan barang bukti  di Kejari Sergai, dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Dinas Kesehatan, Bulan Simanungkalit, dan perwakilan BNNK Sergai, Kasi Rehabilitasi Magdalena.(andy)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini