-->






Kelompok Tani Nipah Minta KPH Wilayah 1 Stabat Tindak Tegas Pengusaha Sawit Ilegal

Kelompok Tani Nipah bergotong royong di areal Perhutanan Sosial KULIN KK bersama Yayasan Srikandi Lestari, LBH Medan dan WALHI Sumut. (Foto: ist)

mediasergap.com | STABAT - Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat kian resah. Pasalnya, pepohonan kayu yang mereka tanam selalu saja dicabut oleh orang tak dikenal (OTK) diduga suruhan dari pengusaha perkebunan sawit yang berdiri diatas areal kemitraan Kelompok Tani Nipah dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-1 Stabat.

Hal ini disampaikan warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri (53) kepada Yayasan Srikandi Lestari, WALHI Sumut, LBH Medan serta awak media beberapa waktu lalu.

"Setidaknya, 40-an hektare kebun sawit berdiri diatas areal kemitraan Kelompok Tani Nipah dengan UPT KPH Wilayah-1 Stabat seluas 242 hektare yang hingga saat ini masih tetap produksi dan terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku di negara ini," ungkap Syamsul.

Pada plank kemitraan yang berdiri tegak disamping tapal batas 11 Areal Perhutanan Sosial, Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, terlihat dengan jelas melarang melakukan penebangan atau merusak segala jenis tanaman kayu, nipah dan mangrove, memburu segala jenis hewan liar dan melakukan kegiatan perkebunan sawit.

Dalam plank tersebut juga ditegaskan, bilamana ada pihak yang melakukan salah satu kegiatan yang telah dilarang tersebut di areal kemitraan Kelompok Tani Nipah dan KPH Wilayah-1 Stabat, maka akan berurusan dengan hukum.

"Atas dasar itulah, kami meminta kepastian hukum terhadap pengusaha sawit tersebut kepada KPH Wilayah-1 Stabat, agar masalah ini bisa segera ditindak tegas. Kami juga selalu mendapatkan intimidasi dari pengawas perkebunan sawit ini. Setiap pohon kayu yang kami tanam di areal ini, selalu aja dicabut," lanjut Syamsul.

Tak hanya itu, ada beberapa tapal batas areal KULIN KK yang sengaja dirusak oleh oknum tertentu utusan pengusaha sawit. "Kami rutin gotong royong disini untuk menunjukkan eksistensi kelompok kami. Karena, kami sudah diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan hutan," tegas Syamsul.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti mengatakan, Kelompok Tani Nipah sudah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga dan melestarikan hutan penyangga. "Sesuai perjanjian, gak boleh ada tanaman sawit di areal hutan ini dan kelompok tani harus tetap bekerja sesuai jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kepala Divisi SDM LBH Medan M Ali Nafiah Matondang yang turut hadir dalam kegiatan gotong royong itu mengatakan, akan selalu mendampingi Kelompok Tani Nipah dari ancaman kriminalisasi dan intimidasi dari pengusaha nakal. "Hutan ini harus tetap lestari sebagaimana sesuai dengan fungsinya," tegas Ali.

Staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut Putra Saptian, merespon positif pengaduan Kelompok Tani Nipah bahwa hingga saat ini masih ada perkebunan sawit yang berdiri diatas areal perhutanan sosial yang belum ditindaklanjuti KPH Wilayah-1 Stabat dan penegak hukum.

"Kita berharap, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan jangan sampai jadi pemicu konflik secara horizontal. Kita juga sudah pernah kordinasi dengan KPH dan Gakkum. Namun hingga saat ini, KPH belum mampu memediasi kedua belah pihak terkait tumpang tindih izin di areal ini," pungkas Putra.

Terpisah, Kepala KPH Wilayah-1 Stabat Ir Puji Hartono MSi saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut via panggilan telepon selulernya, Puji menyarankan agar bicara langsung di kantornya. "Senin aja kita ketemu, bicara di kantor aja biar lebih jelas dan fair," pungkasnya singkat, Jum'at (25/12) sore. (AVID)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini