-->






Kisruh Saling Klaim Lahan Di Desa Perupuk, Dishut Klaim Kawasan Hutan, Warga: Itu Tanah Kami Ada Suratnya

mediasergap.com | BATU BARA - Sejumlah Masyarakat Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara mengaku kaget setelah pihak Dinas Kehutanan Pemprovsu mematok lahan termasuk yang mereka akui sebagai milik mereka sebagai kawasan hutan negara tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara Darmansyah kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan Darmansyah, berdasarkan investigasi pihaknya, Senin (30/11/2020) beberapa warga yang diwawancarai mengaku tidak pernah diberitahu bahwa tanah yang dimilikinya adalah Wilayah Hutan Negara. 

Warga Dusun 1 Desa Perupuk Ramli dan Dwi Ermadi warga Dusun V Desa Perupuk mengungkapkan keterkejutannya  mengetahui di tanah miliknya berdiri Plank kawasan hutan negara yang didirikan oleh KPH2 Permatang Siantar.

Demikian pula putra asli Perupuk Elfi Haris juga mengaku memiliki lahan di wilayah pantai Perupuk yang diklaim sebagai hutan negara.

Melihat kondisi tersebut, menurut Darmansyah, polemik atas klaim hak milik tanah dan klaim Tanah Negara antara warga setempat dengan Pengelola Hutan Negara di Pantai Sejarah masih belum mendapatkan titik terang. 

"Siapa sebenarnya yang berhak atas tanah yang sedang dibangun sejumlah fasilitas berbagai wahana wisata di daratan Pantai Sejarah", sebut Darmansyah.

Masih menurut investigasinya, Darmansyah mengungkapkan bahwa Ramli memiliki sebidang tanah di tempat tersebut.

"Itu tanah dibeli orang tuaku dari Tok Dalim sekitar Tahun 1980 lebih. Barulah pada tahun 1995 dibuat surat jual beli atau ganti rugi yang ditandatangani dan diukur kepala desa semasa itu. Jadi setau aku dari semasa atok - nenek sampai unyangkupun memang disinilah tempat tinggal kami. Ya setau aku memang soal tanah itu memang masih hak orang tuaku, cuma orang tuaku sudah meninggal. Sekarang warisan lah kepada kami sebagai anaknya", ucap Darmansyah menirukan pengakuan Ramli.

Masih menurut keterangan Ramli yang dikutip Darmansyah, bahwa surat alas tanah hak terhadap warisan yang dimiliki Ramli  sudah sangat lama dan dibuktikan diatas surat yang tempo dulu tertera materai Rp.1000. 

Ini menyatu dengan surat jual beli atas tanah yang sedang dibangun oleh Pemkab Batu Bara yang saat ini diakui oleh pengelola Kelompok Tani pencinta Mangrove sebagai areal kerja yang diketuai oleh Azizi sesuai surat Izin IUPHKm yang dimilikinya.

Oleh karena itu Ramli merasa ada keanehan, sejak kapan diatas tanah tempatnya bermain ketika kecil milik orang tua dan kakeknya tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.

"Sungguh aneh, dari saya kecil kami tidak pernah melihat ada plank Tanah Negara pada tanah yang kami tempati. Dan belum ada petugas Kehutanan satu orang pun selama ini datang menanyakan atau memberi tahu kepada kami terkait status tanah itu wilayah Hutan negara", beber Ramli. 

Kepada Investigator BPI, Dwi Ermadi  sebagai Polmas yang bertempat tinggal didekat pantai Perupuk mengaku tidak pernah diajak bertemu dan bermusyawarah apalagi untuk mengelola hutan kemasyarakatan ataupun ikut terlibat dalam Kepengurusan IUPHKm dan mengelola hutan kemasyarakatan tersebut selaku masyarakat setempat di pantai Sejarah Perupuk.

"Saya sebagai Polmas tidak pernah diundang, tidak pernah ada konfirmasi tidak pernah diskusi tau tau sudah dibangun, setau saya dia (Azizi) cuma ketua penanam bakau se-kabupaten Batu Bara. Itu yang setau saya," celetuk Ketua FKPM yang beralamat di Dusun V Desa Perupuk.

Dari beberapa keterangan warga setempat, Darmansyah menduga masih banyak dari mereka yang tidak mengetahui akan status Pantai Sejarah Perupuk berstatus wilayah hutan negara dan sebagai hutan kemasyarakatan.

"Ada fakta menarik yang kami temukan terkait konflik yang muncul saat ini. Menurut pengakuan warga bahwa tidak adanya komunikasi dan sosialisasi  melibatkan masyarakat setempat yang bermukim atau yang memiliki hak atas tanah di Pantai Sejarah Perupuk dalam menetapkan Pantai Sejarah masuk kawasan hutan negara atau kawasan hutan kemasyarakatan", terang Darmansyah.

Selanjutnya Darmansyah menyebutkan  Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/MENHUT-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan, pada pasal 1 yang salah satu isinya menjelaskan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan IUPHKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Sebelumnya Elfi Haris salah seorang warga pemilik tanah di Pantai Perupuk melalui pesan Whatsappnya yang diterima wartawan, Senin (30/11/2020)  berharap sengketa kepemilikan lahan diselesaikan dengan baik.

Namun digaris bawahi Elfi, kalau tidak bisa mungkin dirinya harus mengajukan gugatan hukum.

Diseburkan Elfi juga, yang akan kehilangan hak milik atas tanah bukan hanya dirinya.  

"Mungkin puluhan atau ratusan masyarakat yg akan kehilangan haknya. Cuma gak berani bersuara", pungkasnya.(D)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini