mediasergap.com | BATU BARA -Lanjutan kasus perdata di Pengadilan Negeri Kisaran, anak kandung gugat ayahnya Mislan warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumater Utara, gagal, tidak menemui kesepakatan, Kamis (3/12/2020).
Penggugat Siti Khadijah Asmi dan Mhd As'ari Asmy yang hadir saat mediasi meminta tergugat I Mislan (ayah kandung), tergugat II Evi Suryani dan tergugat III Matsyah untuk membatalkan jual beli sebidang tanah 1006 meter yang terletak di Dusun Padang Serunai dibatalkan, karena tanpa persetujuan dari ibu kandungnya.
Anak kandung Mislan, Siti Khadijah Asmi, saat diwawancarai mengatakan, "mediasi" gagal.
Saat wartawan menanyakan, mengapa kok tega menggugat Ayah kandung, "terserah bapaklah, "jawabannya singkat sambil masuk ke dalam mobil.
Mislan hanya mengatakan, "mediasi gagal" sambil masuk ke Musholla.
Kuasa Hukum tergugat II dan III, Robbi Shahari. SH, mengatakan, pada sidang mediasi yang kedua, 4 anak kandung tergugat I yang hadir hanya dua orang, Siti Khadijah Asmi dan Mhd Asy'ari Asmi, sedangkan tergugat I, II, dan III hadir semua.
Lanjut Robbi, saat mediasi kliennya menolak permintaan dari penggugat, penggugat bersedia mengembalikan uang jual beli dengan jumlah yang di terima pada tahun 2016 yang lalu.
"Kliennya atas nama Evi Suryani (Pembeli) menolak permintaan penggugat, karena jual beli sudah sah, pada tahun 2016 Mislan bersama istrinya datang ke rumah pembeli, mohon agar membeli sebidang tanah atas nama Mislan", jelas Robbi.
Kuasa Hukum penggugat, Suriadi. SH melalui asistennya Adil Ginting, menjelaskan, sidang mediasi kedua gagal dilaksanakan karena permintaan penggugat ditolak oleh tergugat II, dan ke depan akan masuk agenda persidangan, menunggu jadwal dari pengadilan Negeri Kisaran. (D)
No comments:
Post a Comment