-->






Penebangan Mangrove Di Lokasi Proyek Dinas Perikanan Batu Bara Tidak Perlu Izin

Azmi: Material Kayu Supaya Tak Bergesekan Dengan Mangrove

mediasergap.com | BATU BARA - Rapat dengar pendapat (RDP) telah digelar di Komisi 2 DPRD Batu Bara terkait pembangunan/rehab jalan produksi perikanan di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. 

Meski begitu kebijakan pemindahan lokasi pembangunan serta penebangan sejumlah pohon mangrove masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Batu Bara.

Dikonfirmasi di kantornya, Rabu (16/12/2020) petang WIB, Plt Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga diwakili Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP TPI) Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara Azmi menegaskan tidak diperlukan lagi ijin pembangunan jembatan produksi perikanan di Pantai Sejarah.

Disebutkan Azmi, sesuai UU 32 Tahun 2004, mulai 0 sd 4 mil laut merupakan wewenang kabupaten/kota.

Namun setelah terbit UU 23 Tahun 2017, mulai dari garis pantai s/d 12 mil laut merupakan  wewenang provinsi.

Jadi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2017 dikatakan Azmi hanya pemberdayaan masyarakat  dan TPI saja yang merupakan wewenang kabupaten.

Menjawab wartawan, Azmi mengakui lokasi pembangunan/rehab  jalan produksi perikanan masuk zona wilayah Provinsi. Meski begitu tidak diperlukan ijin dari Provsu sepanjang untuk pemberdayaan masyarakat.

Disebutkannya juga terkait pembangunan jalan produksi perikanan tidak diperlukan kajian lingkungan lagi karena sudah ada IUPHKm (Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan) dan peraturan ikutannya.

Sedangkan terkait penebangan pohon mangrove pada lokasi pekerjaan, lagi-lagi Azmi berkilah tidak diperlukan ijin.

Tidak perlu ijin lagi. Ada  peraturan yang menyatakan  sepanjang jumlah mangrove perhektare masih diatas 1000 batang masih diperbolehkan melakukan penebangan.

Demikian pula mengenai pemilihan  kayu sebagai tiang penyangga, disebutkan Azmi karena memandang estetika dan ketahanan bangunan di air asin.

Karena dibangun di kawasan hutan etikanya dibuat bangunan kayu agar serasi dan tidak menimbulkan gesekan dengan mangrove.

"Beton tidak tahan dengan air sementara bila dibangun sesuai konstruksi tembok penahan gelombang dananya tidak cukup", pungkasnya. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini