mediasergap.com | MEDAN - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tengah dilanda krisis legitimasi kepemimpinan. Pasalnya, sejak mencuat ke publik, status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI yang dijabat oleh M. Taufik, memunculkan banyak kritik dan keheranan banyak kalangan, terutama dari sisi administrasi pemerintahan. Bagaimana bisa seorang pelaksana tugas dapat memimpin organisasi birokrasi dalam waktu yang lama?
Diketahui, M. Taufik menjadi Plt Kepala ANRI setelah sebelumnya beralih menjadi pejabat fungsional Arsiparis Utama. Kemudian setelahnya yang bersangkutan menjadi Plt sejak Juli 2019 hingga kini. Terhitung hampir 2 tahun yang bersangkutan memimpin ANRI melalui keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2020. Mengacu pada keppres tersebut, maka M. Taufik sebagai Plt Kepala ANRI diberikan kewenangan layaknya definitif. Kewenangan yang diberikan kemudian mengangkangi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa “pejabat fungsional utama dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas setingkat eselon II dan pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali”. Pasal-pasal tersebut tersebut tidak berlaku di ANRI. Terlebih, lamanya M.Taufik menjabat Plt Kepala ANRI seolah menyiratkan persoalan lain tentang “kaderisasi”, pengembangan karir, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi diinternal ANRI.
Atas dasar tersebut, sebagai koordinator bagi ANRI, MenPANRB diminita untuk segera mengevaluasi Plt Kepala ANRI. Hal ini sekaligus sebagai wujud keseriusan MenPANRB dalam menerapkan reformasi birokrasi secara tegas. Jangan sampai kasus di ANRI justru menjadi duri dalam daging di tubuh MenPANRB dan program reformasi birokasi. ANRI dapat pula dijadikan momentum bagi MenpanRB dalam melaksanakan sistem merit. Melaluinya, dapat diketahui ranking dan skoring nilai dari masing-masing pimpinan tinggi, sehingga tidak perlu melakukan lelang atau seleksi jabatan tinggi secara terbuka yang berpotensi kuat menjadi ajang jual beli jabatan.
Apabila MenPANRB tidak dapat menyelesaikan masalah di ANRI, maka berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, Presiden diminta untuk segara turun tangan dengan mengevaluasi Plt Kepala ANRI sekaligus menunjuk secara langsung Kepala ANRI definitif yang baru (AVID)
No comments:
Post a Comment