mediasergap.com | WAY KANAN - Wujud sinergitas Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus lima narapidana (warga binaan pemasyarakatan) lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (28/12/2020).
Lima tersangka warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yakni berinisial:
1. SPA (35) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni kamar nomor 16 Blok B)
2. RZ Alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah (narapidana penghuni kamar nomor 11 Blok A)
3. BR Alias Mangku Tihang (52) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan (narapidana penghuni Kamar Nomor 12 Blok B) .
4. AGS Alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya Kelurahan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B ).
5. BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran (narapidana penghuni kamar No. 77 Blok B ).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan bahwa wujud sinergitas dan komitmen antar Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Way Kanan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas.
Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama-sama dengan Lapas Kelas II B Way Kanan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) tersebut.
Tanpa kerjasama yang baik ini, tak akan membuahkan hasil sehingga perlu menjadi perhatian khusus dan kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment.
Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H dan masyarakat serta instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatnarkoba.
Mudah-mudahan sinergitas ini dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal.
Lebih lanjut, kronologis kejadian pengungkapan jaringan narkotika terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Way Kanan Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam, LAPAS Kelas IIB Way Kanan.
Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju LAPAS Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan KA LAPAS dan Satresnarkoba diserahkan adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,58 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikannya adalah TSK BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ alias Badrun yang diterima dari AGS alias Boris.
Sementara, untuk diketahui narapidana BR alias Mangku Tihang adalah Residivis Narkotika yang bahkan penangkapan terhadap TSK Mangku Tihang ini adalah yang ketiga kalinya selama yang bersangkutan menjadi Napi di Lapas Kelas II B Way Kanan.
Selanjutnya masih dihari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB petugas Satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama KA LAPAS melakukan razia di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan.
Selain itu penyelidikan juga mengindikasikan adanya keterlibatan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan kemudian saat melakukan penggeledahan di Blok B hasilnya ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong yang berada di Blok B tersebut.
Petugas gabungan satresnarkoba bersama pegawai lapas menyita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam tissue warna putih yang terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya barang bukti tersebut kepemilikannya adalah TSK berinisial BBS yang sebelumnya diperoleh dari SPA dan saudara AG Alias Boris Bin CIK MAT AGUS.
Kemudian, barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan penyitaan dan tersangka masih berstarus Narapidana di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.(Ansori)
No comments:
Post a Comment