-->






Proyek Pengaspalan Jalan Desa Strategis Diduga Asal Jadi. Keterangan PPK Amburadul

Sekretaris Dinas Perhubungan Nias Barat sekaligus PPK Oloheta Hia. (Foto: ist)

mediasergap.com | NIAS BARAT - Dikutip dari klarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial OL.H di  media mimbarbangsa.co.id, Rabu (23/12/2020), tentang proyek pembangunan Jalan Desa Strategis dari belakang Kantor Sahabandar Sirombu ( Sifadaya) menuju lokasi Surving Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara dengan sumber dana cadangan dan fisik 2020 dengan no kontak 027/10/PPK/CTG.DAK FISIK/ DISHUB/VIII/2020 dengan nilai kontrak Rp.1.046.800.100.

Dalam paparannya mengatakan yang sudah diaspal tersebut sepanjang 265 meter sedangkan Tembok Penahan Tanah (TPT) total 810 meter.

"Total panjang jalan itu 405 meter, sementara yang diaspal 265 meter," kata OL.H sebagai PPK kepada media mimbar bangsa," dikutip dengan beritanya Agusrama Laia.

OL.H tidak membenarkan berita dari beberapa media, seperti dikutip keterangannya di media mimbar bangsa, padahal itu keterangannya sendiri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya diduga kuat PPK Proyek Dishub Nias Barat dengan memberikan keterangan yang amburadul kepada sejumlah wartawan.

Anehnya PPK itu saat menjelaskan kepada sejumlah wartawan pada Kamis (17/12/2020) di ruang kerjanya, bahwa yang sudah diaspal sepanjang 156 meter, dengan lebar 4 meter, sedangkan TPT 200 meter sebelah samping kiri dan 200 samping sebelah kanan sehingga jumlah TPT 400 meter.

"Yang sudah diaspal sepanjang 156 meter, selebihnya sudah disertu kurang lebih, sedangkan TPT panjangnya berjumlah 400 meter dengan anggaran Rp 1 milyar lebih," jelas PPK kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Sesuai pantauan wartawan di lapangan, besar dugaan bahwa pengaspalan itu asal jadi, begitu juga dengan keterangan  dan informasi PPK kepada sejumlah wartawan sangat berbeda-beda. Dari situlah timbul dugaan bahwa pihak PPK tidak memberi informasi yang benar kepada wartawan.

Sejumlah wartawan minta tim Audit internal dan pihak penegak hukum untuk menyelidiki dan mengaudit pekerjaan dinas itu, karena sesuai keterangan PPK kepada sejumlah wartawan terkesan diragukan. (D.Gulo)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini