-->






Tak Sempat Menikmati Sabu Di Rumahnya, AG Keburu Diamankan Tim Reskrim Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial AG di Jl. Gurilla Gg. Mangun, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan penangkapan AG (34) warga Jl. Gaperta Gg. Sejati Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gurilla sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. 

Berbekal informasi tersebut petugas Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Iptu Irwansyah Sitorus melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan, dan pada pukul 18.00 WIB petugas melihat seorang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya, sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Agar buruannya tidak lepas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap AG ditemukan dari genggaman tangan kiri berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi paket sabu," kata Kanit Reskrim Iptu Irwansyah, Selasa (29/12/2020).

Selanjutnya petugas membawa AG bersama barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut. "Hasil dari interogasi petugas, AG mengaku akan memakai sabu tersebut di rumahnya," kata Irwansyah. (sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini