-->






Terkait Pemberitaan Di Sejumlah Media Online. Marwanto: Tidak Ada Yang Salah Dengan PKH

mediasergap.com | WAY KANAN - Marwanto selaku Sekretaris Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Prpvinsi Lampung mengklarifikasi dan menjawab, terkait berita di salah satu media online yang menuliskan bahwa  Kampung Gunung Sari telah melanggar UU RI no 13 tahun 2011 yang mengatur tentang fakir miskin.

Untuk mengklarifikasi perihal tersebut, kepada awak media Marwanto menjelaskan bahwa memang benar ada istri-istri dari 3 kepala dusun, yang menerima bantuan PKH yaitu Kadus 1, 2 dan Kadus 4.

"Perlu diketahui istri-istri dari 3 kepala dusun tersebut mendapatkan PKH tersebut sebelum ketiganya menjabat sebagai kepala dusun, istri mereka  memang sudah mendapatkan program pemerintah tersebut (PKH) karena mereka itu memang di dalam status ekonomi yang layak atau pra sejahtera," jelasnya.

Selain itu, Marwan mengatakan pula masih ada kriteria lain yaitu faktor pendukung atau komponen, diantaranya ibu yang sedang hamil, ibu yang sedang menyusui dan keluarga atau ibu yang masih ada tanggungan anak sekolah.

"Program PKH ini, pendataan warga yang masuk dalam kategori keluarga harapan itu bukan Kepala Kampung, melainkan ada petugas khusus dari kementerian sosial, namanya pendamping PKH, dan pendamping PKH lah yang bertugas mendata dan menginput warga yang berhak dan layak untuk mendapatkan", tutup Marwanto.

Banyaknya asumsi terhadap pemerintah kampung dan kurangnya pengetahuan dalam hal tersebut, menyebabkan sering terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat dalam program semua jenis bantuan, oleh sebab itu petugas yang sudah ditunjuk selaku pelaksana seharusnya lebih jeli dalam hal ini, dan seharusnya melakukan sosialisasi-sosialisasi terhadap dampingannya masing-masing, agar tidak terjadi lagi hal seperti ini.(Ansori)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini