mediasergap.com | LABUHANBATU - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinidial RER Als Penden Als Mata Kero (41) dengan ciri khas mata kiri kero dan rambung gondrong warga Jl Cemara Kel Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Adapun tsk Penden ditangkap pada Selasa (05/1/2020) berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan menurunkan personil Unit I untuk melakukan under cover buy, dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (35) di Perlayuan Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dengan menyita narkotika sabu seberar 10,29 Gram Bruto, satu Unit HP Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nopol.
Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden, dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi, setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap, sehingga terjadi kejar-kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya, tersangka Penden dapat ditangkap.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto. Barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 Gram, satu Unit HP Samsung lipat dan satu unit sepeda motor Beat Hitam, turut dilakukan penggeledahan di rumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu.
Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tsk Tahmat Rizky.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH menjelaskan, terhadap tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat, sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya.
Terhadap kedua tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (Mael/red)
No comments:
Post a Comment