-->








Bupati Lahat Tidak Mentolerir ASN Pengguna Narkoba

mediasergap.com | LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, bersama Bupati Lahat dan unsur Forkompindo, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai ketetapan hukum, Senin (11/1/2021). Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kejaksaan Negeri Lahat.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, Bupati Lahat Cik Ujang SH, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homzi, Pj Sekretaris Daerah Kota Lahat Drs H Deswan Irsyad MPdi, Kapolres Lahat AKBP Achamd Gusti Hartono, SIK, Dandim 0405/Lahat Kav Sahwaf Al-Amien SE, Kepala Pengadilan Negri Lahat Yoga SH, Kalapas Maliki, SH.

Kepala Kejari Lahat meminta kepada semua elemen masyarakat mengingat persoalan narkotika di Kabupaten Lahat sudah banyak perkara yang masuk, bahkan meminta kepada unsur Pemerintah Desa bisa berpartisipasi dalam menumpas narkotika.

“Persoalan Narkotika ini sudah banyak, saya minta semua elemen dan saya usulkan partisipasinya, baik itu Pemerintah Daerah untuk bekerja sama memberantas peredaran narkoba,” ungkap Kepala Kejari Lahat, Fitrah SH.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika antara lain Ganja seberat 123,367 gram, Metamfetamina seberat 21,803 gram, MDMA 8 butir dengan berat 2,168 gram. Perkara tipiring sebanyak 4 perkara dengan rincian 15 botol minuman Keras berbagai merk yang didapat dari razia pedagang miras sebanyak 2 perkara, dan 4 botol sisa minuman keras berbagai merk yang didapat dari razia ketertiban umum yaitu mengkonsumsi minuman keras di muka umum sebanyak dua perkara.

Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang SH, mengaku prihatin. Pasalnya, sewaktu dirinya sering mancing di pinggir sungai kerap kali ditemukan orang yang tengah mengkonsumsi narkoba. “Bagaimana Kabupaten Lahat ini mau maju, namun Alhamdulillah Kabupaten Lahat sudah ada Perda tentang organ tunggal,” ungkapnya.

Bahkan ditegaskan Bupati Lahat, dirinya tidak akan mentolerir bagi ASN yang menggunakan narkoba. “Jika ada ASN terlibat Narkoba silakan tangkap dan proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tutup Cik Ujang SH. (herman/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini