mediasergap.com | MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap Djohan, buronan kasus korupsi videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Ia diciduk di kediamannya di Kecamatan Medan Johor, Medan, Jumat (15/1/2021) malam lalu.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka atas nama Djohan di Kawasan Medan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (16/1) malam.
Djohan merupakan Direktur CV Putra Mega Mas. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pada Pengadaan Sarana Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik alias videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 3.168.120.000.
Adapun penetapan tersangka Djohan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.
"Pada saat Tim Tabur menangkap, Tersangka Djohan berusaha mengelabui dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," kata Leonard.
Adapun penangkapan terhadap Djohan ini, usai dirinya ditetapkan sebagai DPO karena selalu mangkir dari panggilan Jaksa. Ia DPO sejak 3 Juli 2017.
"Setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan," kata Leonard, mengakhiri.(bbs/fit)
No comments:
Post a Comment