-->








Curi HP Mantan Pacar, Agung Diciduk Tekab Polsek Medan Baru

mediasergap.com | MEDAN - Team khusus anti bandit (Tekab) Polsekta Medan Baru, berhasil menangkap Agung Kristian Gidion Nadapdap (29), Sabtu (26/12/2020) lalu.

Lelaki yang tinggal di Jl. Periuk, Gg. Subur, Medan ini diciduk karena mencuri HP milik Ester (26), yang merupakan mantan pacarnya sendiri.

Informasi yang dihimpun di Mapolsekta Medan Baru, Minggu (6/12/2020) sore WIB, menjelang magrib sekira pukul 17.30 Wib lalu, Agung menghubungi Ester supaya datang menemuinya dengan alasan ingin kembali pulang ke Bali, tempatnya merantau selama ini.

Nah, Ester pun bersedia datang. Tepatnya pukul 19.00 Wib di hari yang sama, mereka pun bertemu di depan salah satu Rumah Sakit Umum Swasta di Jalan Pabrik Tenun, Medan, Sumatera Utara, karena ketepatan orang tua Agung sedang menjalani rawat inap (opname) di RSU tersebut. Ester datang dengan menaiki mobil pribadinya. 

Begitu tiba, Agung dan Ester pun bercengkrama di dalam mobil. Dalam pembicaraan tersebut, Agung meminta supaya jalinan kasih yang mereka bina dulu dilanjutkan kembali. Namun, permintaan Agung itu tak disanggupi Ester, dengan alasan dirinya sudah mempunyai suami. 

Disinilah Agung memiliki niat jahat itu. Saat Ester menoleh ke jok belakang mobilnya, Agung pun langsung mengambil HP Samsung Galaxy A80 milik Ester yang sebelumnya diletakkan di Dashboard mobil.

Saat ditanya kemana HP nya, Agung berkilah kemungkinan terjatuh ke bawah Dashboard.

Ester pun mencarinya, namun tak kunjung dapat. Nah, saat sibuk mencari HP tersebut, Agung pun langsung mengambil langkah seribu. Pintu mobil dibuka dan langsung menghilang.

Tak terima HP nya dimaling, Ester kemudian mendatangi Mapolsekta Medan Baru, guna membuat laporan pengaduan.

Polisi pun bertindak cepat. Agung langsung diciduk. 

 "Tersangka kita amankan dari salah satu tempat perbelanjaan di kawasan Jalan Gatot Subroto," kata Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (8/1/2021) sore WIB.

Dari tangan Agung, lanjut Iptu Irwansyah Sitorus, polisi berhasil mengamankan HP Samsung Galaxy A80 milik korban dan HP Xiomi Redmi Note 9, milik tersangka. 

Atas aksinya tersebut, Agung dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Fitra)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini