mediasergap.com | WAY KANAN - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan, membebaskan 37 narapidana (Napi), yang telah memenuhi persyaratan pembebasan, Senin (25/1/2021) pagi WIB.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani, menyatakan ke 37 napi tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dibebaskan, karena telah mengurus asimilasi. “Pada Tahun 2020, kami telah memberikan asimilasi bagi 240 Napi. Hari ini, sebanyak 37 napi yang telah memenuhi persyaratan ketat kami rumahkan," ujar Syarpani.
Mantan Kalapas Lampung Tengah ini menambahkan, bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan terhadap anak.
“Napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020," ujarnya.
Sementara itu, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.
Kalapas menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 telah disosialisasikan kepada Lapas/LPKA/Rutan di seluruh Indonesia. (ans/fit)
No comments:
Post a Comment