mediasergap.com | LABUHANBATU - Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt bersama Personil berhasil menangkap dua orang pegawai RSUD Rantauprapat saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di antai empat RSUD Rantauprapat. Prov. Sumatera Utara, Senin (4/1/ 2021) sekitar pukul 01:30 WIB.
Awalnya personil Satnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penindakan diamankan dua orang tersangka yaitu berinisial PJH alias Putra (34), laki-laki, PNS RSUD Rantauprapat, warga Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu berprofesi sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias Pauji (33), laki laki, pegawai honor RSUD Rantauprapat , warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, satu alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya satu plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, satu buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan satu buah pipet berbentuk scop.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan kepada awak media, Kamis (7/1/2020) bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu di areal RSUD Rantauprapat yang terletak di Jalan K H Dewantara Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam ruangan lantai 4 RSUD Rantauprapat.
Lanjut Martualesi, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka PJH alias Putra dan AH alias Pauji mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan yang saat penangkapan kedua tersangka telah dilakukan pengejaran, namun tidak ditemukan dirumahnya, sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.
Terhadap PJH alias Putra dan AH alias Pauji dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 JO pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Bayek)
No comments:
Post a Comment