Jalan yang berlubang di Jalan Kapten Pierre Tandean Tebingtinggi. (Foto: ist)
mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Jalan-jalan yang berada di Kota Tebingtinggi, usai musim hujan dan banjir yang melanda kota Lemang ini banyak meninggalkan lubang-lubang yang menganga. Bahkan kerap terjadi kecelakaan akibat mengelakkan lobang yang dianggap ranjau tersebut, yang juga dialami oleh salah satu wartawan David Simanjuntak, Selasa (5/1/2021).
Pagi itu Juntak bersama istrinya berboncengan pergi ke pasar naik sepeda motor, saat melintas di badan Jalan KF Tandean, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, tepatnya di depan sekolah Yayasan Diponegoro Kota Tebingtinggi, ternyata kepergok dengan adanya lobang menganga.
Ketika mengelakkan lobang, tiba-tiba terpeleset dan akibatnya Juntak bersama istrinya terjatuh. Baru saja menepikan sepeda motornya, tiba-tiba dua sepeda motor yang datang berlawanan arah saling tabrakan, gegara mengelakkan lobang yang sama.
Juntak beserta istrinya mengalami luka luka dan sepeda motornya mengalami kerusakan, begitu juga kedua sepeda motor yang tabrakan, selain pengemudinya luka ringan juga kenderaan mereka rusak.
Karena tak tau mau mengadu kemana, akhirnya pengendara yang mengalami kerugian akibat mengelakkan lobang, hanya bisa menggerutu dan sama-sama menanggung kerugian.
Terkait adanya kerusakan jalan yang sangat menganggu keselamatan pengendara pengguna jalan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tebingtinggi, Rusmiaty Harahap, yang dikonfirmasi melalui saluran perpesanan whatasApp, Selasa (05/1/2021) sampai berita ini dikirim tidak menjawab.
Bahkan menurut informasi dari rekan-rekan wartawan yang bertugas di Pemko Tebingtinggi, oknum Kadis PUPR Tebingtinggi RH ini boleh dikatakan "alergi" terhadap wartawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi Muhamad Dimiyathi, saat dilaporkan tentang adanya kerusakan jalan tersebut, melalui perpesanan Whatsapp menjawab, "sudah saya teruskan kepada SKPD terkait", katanya.
Padahal, sesuai UU No 22 Tahun 2009 pada pasal 24 ayat (1) dan pasal 273 ayat (1), 2 dan (3) berbunyi, "Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak, yang bisa mengakibatkan kecelakaan sehingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, berat dan kematian, bisa dituntut pidana dan denda.
Namun terkait hal ini, Pemko Tebingtinggi terkhusus Dinas PUPR, terkesan melakukan praktek "pembiaran", dan diduga tidak menghiraukan adanya kerusakan jalan yang sangat menganggu keselamatan pengendara pengguna jalan.
Warga sekitar yang merasa kesal, kepada wartawan di lokasi mengakui bahwa di Jalan KF Tandean, sudah lama rusak dan berlubang, namun sampai sekarang belum juga diperbaiki oleh Pemko Tebingtinggi, terutama Dinas PUPR Tebingtinggi.
Bukan disitu saja, imbuh warga tersebut bahkan antara Simpang Dolok dibelakang PT Darmek di Sungai Mati, juga paling parah kalau hujan.(andy)
No comments:
Post a Comment