mediasergap.com | MEDAN - Harusnya, diusianya yang sudah genap 50 tahun, Sona Tarigan, harus memberikan contoh yang baik kepada kawula muda.
Ini tidak, lelaki paruh baya yang berdomisili di Jl. Parang II, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor itu, malah diciduk polisi dari Polsekta Medan Baru, karena mengantongi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (23/12/2020) siang sekitar pukul 14.00 Wib lalu.
Informasi yang dihimpun, penjual sayur-sayuran ini diciduk tak jauh dari rumahnya.
Siang itu, dia baru saja membeli sabu-sabu dari salah satu pengedar narkoba di Desa Namo Gajah, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara seharga Rp100 ribu.
Siang itu, polisi berpakaian preman memberhentikan sepeda motornya. Bukannya langsung berhenti, Sona, malah tancap gas sembari membuang sabu-sabu ke jalan, yang sebelumnya dipegangnya.
Tak mau buruannya lepas, polisi pun langsung menyalip sepeda motor Sona. Dia pun tak berkutik. Kemudian, polisi membawa Sona untuk mengambil sepaket sabu-sabu yang dibuangnya tersebut.
Polisi kemudian memboyong Sona ke Mapolsekta Medan Baru, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan ke Komando guna pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan.(Fitra)
No comments:
Post a Comment