Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang.(foto: ist)
mediasergap.com | STABAT - Ditetapkannya Kapus Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat berinisial ED sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (11/1) kemarin, menuai kritik dari pakar hukum pidana Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (MH UPPB) Dr Redyanto Sidi SH MH.
Pasalnya, menurut Redyanto, seharusnya Kejari Langkat bisa menjelaskan apa alasan tersangka ED tidak ditahan. "Kalau dilihat dari pasal yang menjerat tersangka, seharusnya dilakukan penahanan. Hal itu diperlukan agar perkara pidana ini dapat diungkap secara tuntas," kata Redyanto via pesan WhatsAppnya, Selasa (12/1/2021) siang.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanoria ini, perintah penahanan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan fakta bahwa tersangka akan escape diri.
"Termasuk keadaan yang menimbulkan fakta bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan bukti dan adanya keadaan yang berdasarkan informasi yang tersangka akan tindak pidana," sambungnya.
Dalam ilmu hukum pidana, lanjut Redyanto, ketiga hal tersebut lazim disebut sebagai alasan subyektif. "Sedangkan alasan obyektif diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan atau pemberian bantuan tindak pidana tersebut, dalam hal sebuah tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," sambungnya.
Berkaitan dengan hal itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 hurf F atau pasal 11 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu juga sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal-pasal itu ancamannya jelas paling singkat 1 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. Nah, berdasarkan hal tersebut, seharusnya tersangka dapat ditahan dan dapat dilakukan pengembangan," terang Redyanto.
Pakar hukum ini juga berharap, agar perkara tersebut harus jadi pintu masuk untuk mengusut tuntas apabila ada keterlibatan pihak-pihak lainnya. "Kejatisu juga harus memantau perkara ini dan mendorong agar segera masuk meja hijau," pungkasnya. (AVID)
No comments:
Post a Comment