-->








Kepala Dinas Sosial Sergai Ditahan, Rp30 Juta Disita

mediasergap.com | SERGAI - Oknum Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Ifdhal, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Polres Sergai.

Ifdhal, diamankan Kamis (21/1) sekira pukul 14.00 Wib di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Sergai. Dari lokasi, polisi menyita uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

 Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, membenarkan penangkapan Ifdhal yang telah ditetapkan tersangka. “Tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdangedagai, inisial IF, 53 tahun,” jelasnya dalam paparan kasus ini di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam.

“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” lanjut Robin.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka, kata AKBP Robin, kerap mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sehingga pemilik e-warung menjadi takut tidak dilibatkan sebagai distributor lagi, akhirnya menyerahkan sejumlah uang. “Tersangka menakut-nakuti korban agar tidak diganti sebagai supplier dan distributor,” sebutnya.

Robin, menguak praktik haram sang Kadis telah dilakukan berulang kali sejak 2020. “Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 hingga 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

AKBP Robin, mengatakan tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (andy/bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini