mediasergap.com | TAPUT - Personel kepolisian dari Mapolres Tapanuli Utara (Taput), menciduk empat perempuan komplotan penjambret asal kota Medan. Mereka diciduk Sabtu (9/1/2021) lalu dari tempat berbeda.
Keempat wanita tersebut adalah NAM (36), HH (51), I (45) dan S (36).
Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Muhammad Saleh, dalam konferensi pers, Kamis (14/1) siang mengatakan, kasus ini terungkap setelah NAM diamankan oleh warga saat menjambret di Pasar Onan, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Taput melakukan pengembangan. Hasilnya, ketiga teman NAM berhasil diciduk di Hotel Diaji, Tarutung, Taput.
“Saat dilakukan penggeledahan, di kamar hotel tempat mereka beristirahat ditemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening,” ungkap AKBP Muhammad Saleh.
Dari keterangan pelaku, lanjut AKBP Muhammad Saleh, narkotika jenis sabu kerap dipakai para pelaku setiap hendak beraksi, alasannya untuk meningkatkan keberanian saat akan melakukan aksi copet.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 1,68 gram, 3 pipa kaca, 8 buah pipet plastik, 3 jarum suntik.
Keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbs/fit)
No comments:
Post a Comment