mediasergap.com | MUARA ENIM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan inovasi terbarunya di dalam meningkatkan pelayan publik didalam mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kab. Muara Enim Drs Risman Efendi M.Si mengungkapkan untuk dua tahun kedepan, pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilakukan dengan cara mengirim berkas permohonan melalui kantor pos tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Muara Enim, Rabu (6/1/2021).
“Kita hari ini sudah melakukan kerjasama dengan pihak pos guna mempermudah pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Muara Enim, namun warga yang mau mengurus data tersebut tidak perlu repot datang ke kantor kita cukup dengan mengirim berkas dan syaratnya saja maka akan kita terbitkan data kependudukannya,” ungkap mantan Sekdin DPMD Muara Enim ini.
Lanjut Risman mengatakan, adapun data kependudukan yang dapat dikirim via pos tersebut berupa pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte, KIA, dan Penggantian KTP.
“Jadi kalau warga mau buat KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, KIA, ataupun penggantian KTP yang hilang, tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil cukup lengkapi syarat-syaratnya, lalu kirim via kantor pos terdekat, maka semua itu akan kita proses kecuali pembuatan KTP baru yang mesti datang ke kantor camat atau ke kantor Disdukcapil karena mesti dilakukan perekaman data terlebih dahulu,” terangnya.
Lebih lanjut Risman menerangkan terkait pengajuan berkas tersebut hendaknya pemohon menuliskan alamat lengkap hingga pihaknya dapat mengirimkan balik dokumen kependudukan yang diperlukan oleh si pemohon.
“Jadi kalau mengurus data kependudukan melalui kantor pos diharapkan menuliskan alamat pengirim yang jelas contohnya si pemohon warga Desa Ujanmas Baru. Ia harus menulis lengkap alamat rumahnya dari nama, lorong atau jalan kalau ada nomor rumah, tidak hanya sebatas menulis alamat dusun saja contohnya dia cuma menulis alamat dusun 1 desa Ujanmas Baru, maka kita tidak bisa membalasnya. Jadi ia harus menulis lengkap misalnya alamatnya Jln Lintas Sumatera no.03 RT.01 Dusun 1 Desa Ujanmas Baru, ini yang bisa kita kirimkan balik dokumen yang diajukan tersebut," papar Risman.(Hr)
No comments:
Post a Comment