mediasergap.com | PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim menjerat dua terdakwa, Ramlan Suryadi dan Aries HB. Agenda kali ini mendengarkan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa, Kamis (7/1/2021).
Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, terdakwa Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, membacakan langsung pledoinya.
Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa Ramlan Suryadi meminta bukan hanya keringanan hukuman melainkan hukuman bebas dari kurungan penjara.
"Izinkan dengan segala kerendahan hati, menimbang seluruh fakta persidangan saya meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman bebas. Namun saya yakin hakim yang mulia dapat memutuskan yang seadil adilnya. Siang malam saya berdoa kepada Allah SWT kiranya yang mulia sebagai wakilnya, diberikan keyakinan yang sama dengan keyakinan saya," mohon Ramlan Suryadi
"Saya akan menerima apapun putusan dari Yang Mulia Majelis Hakim, saya yakin dan percaya bahwa saya mencari keadilan di tempat yang adil dan pasti saya akan menemukan keadilan yang hakiki," ucapnya saat membacakan pledoi.
Ramlan beralasan, meminta kebebasan bukan hanya semata-mata dirinya mengaku tidak bersalah. Melainkan ia juga menyatakan masih memiliki seorang istri dan tiga anak yang masih membutuhkan pengawasan dan bimbingannya sebagai kepala keluarga.
”Kurang lebih 8 bulan saya ditahan. Menjadi pelajaran hidup paling berharga dalam hidup saya. Tentunya, paling menderita batin adalah istri dan anak-anak saya dengan banyaknya pemberitaan dari media yang mereka baca dan dengarkan.
Untuk itu saya memohon maaf kepada istri, orangtua dan keluarga besar saya karena mungkin telah mengecewakan," keluhnya kepada majelis hakim.
Menanggapi pledoi Ramlan Suryadi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Asri Irawan SH MH, langsung mengajukan Replik (jawaban dari Pledoi terdakwa) secara tertulis dengan tetap pada tuntutan JPU.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa Ramlan Suryadi, majelis hakim Tipikor memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri Irawan SH MH, menyebut pledoi terdakwa lucu, karena menurutnya Ramlan Suryadi telah mengakui menerima sejumlah uang dari perkara tersebut.
"Sebenarnya pledoi ini lucu juga. Karena disatu sisi, penasehat hukum terdakwa Ramlan Suryadi mengatakan tak ada unsur-unsur yang terbukti sebagaimana dalam dakwaan kami sehingga mereka minta dibebaskan. Tapi disisi lain terdakwa Ramlan sendiri melalui pledoinya, menyampaikan agar kiranya diterima sebagai pelaku yang statusnya justice collaborator," kata M Asri.
Dia menambahkan, Justice collaborator (JC) itu saksi yang mengakui perbuatannya, jadi terdakwa terlibat di dalam kasus itu. Dalam artian dengan adanya pengakuan seperti itu, sebenarnya secara tersirat saudara Ramlan Suryadi sudah mengakui bahwa dia melakukan perbuatan penerimaan suap.
"Jadi apa yang disampaikan dalam pledoi itu saya sudah mengajukan Repllik (Tanggapan JPU) secara tertulis. Kami tetap pada tuntutan bahwa Ramlan Suryadi terbukti menerima suap sejumlah 1 miliar 60 juta tersebut, yang terkait erat dengan jabatannya," jelasnya.
Ditanya persoalan JC, M. Asri mengatakan pihaknya masih pertimbangkan dan akan melihat juga putusan hakim seperti apa nanti.
"Karena kan JC itu adalah apakah dia juga termasuk membongkar atau mengungkap saksi-saksi atau pelaku pelaku lainnya. Itu yang akan kita lihat karena kami harus bandingkan antara tuntutan putasan," katanya. (Hr)
No comments:
Post a Comment