-->








Masih Bekerja di Akhir Tahun, PerusahaanKonstruksi di Muara Diblacklist

mediasergap.com | MUARA ENIM - Pelaksana pekerjaan Konstruksi Rehab Ruas Jalan Simpang Begadang – Cahaya Alam, di Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), PT PDMS, dipastikan diblacklist.

Bukan itu saja, perusahaan tersebut tidak dilibatkan pada pekerjaan konstruksi tahun berikutnya sebagai sanksi ketidak-mampuannya menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Yusran, memastikan CV ataupun PT Kontraktor pelaksana yang berkerja tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak ataupun masih berkerja setelah habis masa kontrak terlebih setelah akhir tahun dipastikan diblacklist dan tidak dikuatkan lagi pada kegiatan konstruksi tahun berikutnya.

“Berdasarkan kontrak seharusnya (pekerjaan harus selesai) sampai akhir Desember, jika tidak selesai sanksinya jelas putus kontrak. Pengawas selalu membiarkan pekerjaan dikerjakan setiap akhir tahun, seharusnya diawali tender harus ditekan sesegera mungkin mulai berkerja. Inilah kejadiannya selalu diujung (waktu) jadi pengawas kurang tegas dalam menindak kontraktor,” ujar Yusran, Kamis (7/1/2021) kemarin.

Menurutnya Yusman, Komisi II sudah mengirim surat ke Inspektorat untuk meminta jadwal inspeksi mendadak (sidak) bersama Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas terkait dan Komisi II, sejumlah temuan akan disidak, tinggal menunggu kesiapan dari pihak Inspektorat.

“Beberapa lokasi sidak termasuk pembangunan Ruas Jalan Pulau Panggung – Sigamit, baru baru ini  juga proyek Rehab/Pemeliharaan Simpang Tanjung Raya – Rekimai, pada saat sidak inspektorat diharapkan membawa alat ukur dengan demikian diharapkan pada tahun 2021 ke depan tidak terjadi lagi kendala-kendala seperti ini, pekerjaan terlambat (diselesaikan) atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.

Masih menurut Yusran, komisi II sudah melayangkan surat ke Inspektorat untuk sidak kurang lebih 4 hari lalu setelah memanggil (rapat dengan) Dinas PUPR.

“Pekerjaan yang molor dari jadwal ada kapasitas dendanya. Keterlambatan harus ada alasan jelas, jika sanggup membayar denda kita buktikan dengan pengembalian dana ke kas daerah, masalah alasan dikecualikan adanya bencana alam. Memang pekerjaan ini seolah disengaja berkerja diakhir tahun. Dan yakinlah, pekerjaan yang tidak selesai diakhir tahun perusahaannya akan diblacklist,” ujarnya mengakhiri.

Sementara itu, Koordinator Wilayah ( Korwil) Semende, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli, Lingkungan, Pembangunan dan Transportasi (PELIPTA) Sumatera Selatan (Sumsel), Kurung Wani berpendapat, pembangunan proyek fisik di wilayah Semende seolah dipandang sebelah mata oleh para pemborong. Padahal, Semende adalah daerah asal Bupati Muara Enim.

“Memang sulit dipercaya, kontraktor pelaksana pekerjaan proyek fisik yang didominasi oleh pemborong asal Semende justru meremehkan wilayah Semende yang merupakan daeah asal Juarsah sebagai Bupati Muara Enim. Hal ini dapat dilihat dari pengerjaan yang dimulai akhir tahun dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.(Hr/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini