mediasergap.com | BATU BARA - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan peristiwa pencurian dengan pemberatan pada pres release di depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (4/1/2021) petang WIB.
Dikatakan Kapolres, Priadi alias Adi Pipo (21) warga Dusun V Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Sri Hartuti (24) yang merupakan tetangganya sendiri.
“Terhadap tersangka Priadi alias Adi Pipo terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat dirinya menjual sepeda motor hasil kejahatan”, beber Kapolres.
Tersangka Priadi alias Adi Pipo disebut merupakan residivis kasus Narkotika dan penggelapan Ranmor pada tahun 2019. Dan pada bulan Juli 2020 tersangka baru bebas dari LP Labuhan Ruku.
Setidaknya tersangka Priadi alias Adi Pipo telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Selain meringkus tersangka Priadi, tim Sat Reskrim Polres Batu Bara juga meringkus RA alias RK warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Disebutkan, RA alias RK bertindak selaku penadah sepeda motor milik Sri Hartati yang dicuri Priadi. Saat meringkus RA alias RK, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi terlepas bagian penutup bodynya dengan nomor rangka MH1JF 4110CK042043 dan nomor rangka : JF441E1040859 beserta bagian bodynya yang tidak terpasang.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan kronoligis pencurian dan pengungkapan kasus hanya berselang 12 jam sejak korban membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara.
Diuraikan Kapolres, pada Kamis (31/12/ 2020) sekira pukul 18.30 Wib tersangka Priadi berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa sebuah obeng.
Kemudian tersangka duduk di belakang rumah korban tersebut sambil memperhatikan situasi lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB korban keluar rumah bersama anaknya.
Memanfaatkan situasi, tersangka mencongkel jendela kamar rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah terbuka, tersangka mematahkan 1 batang teralis yang terbuat dari kayu dengan cara menarik dengan kuat hingga patah.
Setelah itu tersangka masuk kedalam kamar melalui jendela dan kemudian mengambil 1 unit Hand Phone abdroid milik korban dan mengambil uang sebesar Rp 80.000 yang ada didalam dompet milik korban.
Kurang puas dengan hasil kejahatannya, tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang berada ruang tengah yang saat itu kunci kontaknya masih melekat di sepeda motor.
Setelah mendapat jarahannya, tersangka mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu belakang dan selanjutnya menutup pintu.
Setelah menerima laporan, pada Minggu (3/1/2021) sekira pukul 08.00 Wib, anggota Sat Reskrim melakukan olah TKP di rumah korban dan menemukan barang yang diduga digunakan tersangka melakukan kejahatan.
Petugas juga menerima informasi yang menerangkan telah melihat Priadi alias Adi Pipo, seorang residivis kasus penggelapan Sepeda Motor yang merupakan tetangga korban tengah mengendarai sepeda motor milik korban pada malam pergantian tahun.
Menerima informasi akurat tersebut sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, petugas meringkus tersangka Priadi di Indrapura.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di rumah Sri Hartuti pada malam pergantian tahun. Priadi juga mengaku telah menjual seluruh barang yang berhasil diambilnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP, 1 buah obeng 2 batang kayu bulat, 1 dompet kosong berwarna merah. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat dari RA alias RK dan uang Rp. 80.000 dari tersangka Priadi alias Adi Pipo.
Dikatakan Kapolres, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (D)
No comments:
Post a Comment