mediasergap.com | MEDAN - Tigor Harianja (40), terancam 12 tahun penjara. Itu setelah warga Jalan Sei Blutu, Medan, itu diciduk Tekab Polsekta Medan Baru, Kamis (7/1) sore sekitar pukul 16.00 Wib dari Jalan Sei Asahan, Medan, karena memiliki narkotika jenis daun ganja kering.
Dari tangan pria paruh baya itu, polisi mengamankan dua (2) bungkus kecil daun ganja kering, serta lima (5) lembar kertas tiktak warna putih.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, menyatakan penangkapan Tigor Harianja itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di seputaran Jalan Sei Asahan tersebut, kerap terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun bergerak. Ternyata benar, Tigor terlihat sedang menunggu pembeli daun ganja kering.
"Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli. Awalnya kita mencurigai gerak geriknya. Ternyata benar, saat digeledah, dari kantong celananya kita temukan dua paket kecil daun ganja kering," ujar Iptu Irwansyah Sitorus.
Iptu Irwansyah Sitorus, menambahkan, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara kepada Tigor Harianja. (fit)
No comments:
Post a Comment