-->








Perampok Medan: Serahkan HP, Kucucuk Nanti Perut Kau!

mediasergap.com | MEDAN - Dedi Irma Najara alias Dedi (37), warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kab. Deliserdang, Sumut, ditahan polisi di Mako Polsek Patumbak, Rabu (20/1/2021).

Penyebab Dedi ditahan karena telah berbuat tindakan kriminal. Dia merampok atau pencurian dengan cara kekerasan (curas).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, mengatakan, Dedi Irma ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak usai menjalankan aksinya.

"Tersangka ditangkap usai beraksi di kawasan Terminal Amplas," terang Iptu Philip Antonio Purba.

Berdasarkan info yang dihimpun, Dedi Irma, biasa beraksi di seputaran Terminal Amplas.

Kali ini, perampokan itu dilakukan tersangka terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19), warga Jalan Lantasan Lama, Gang Tengah, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang, Sumut, Rabu (6/1) lalu sekira pukul 15.30 Wib.

Ketika itu, korban dan temannya naik angkot dari bawah Fly Over Amplas dengan tujuan Ringroad, Medan Sunggal.

Di Jalan SM Raja, angkot berhenti dan dinaiki tiga orang pelaku.

Tiba-tiba, salah seorang pelaku menodongkan pisau kepada korban dan mengatakan, serahkan HP kau, jangan melawan, kucucuk nanti perut kau".

"Karena merasa terancam, korban diam saja kemudian pelaku merampas HP korban dan selembar uang senilai Rp50.000," jelas Philip.

 Setelah itu, ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Patumbak.

Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tekab Polsek Patumbak segera bertindak melakukan penyisiran di seputaran Jalan SM Raja.

Tersangka diamankan dengan barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO, dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.

"Kita masih memburu dua pelaku lainnya inisial P dan S," ujar Philip lagi.

Kini, Dedi Irma, dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang curas/perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini