H Amir korban penipuan. (Foto: ist)
mediasergap.com | MUARA ENIM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus Aliansi Infonesia Cabang Muara Enim, berinisial UT dan AF serta rekan mereka MA, yang terjadi pada pertengahan 2020 lalu, akhirnya mulai menemui titik terang.
Dari Informasi yang didapat, ketiga oknum terduga pelaku kasus penipuan di Kabupaten Muara Enim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Polda Sumsel.
Penetapan tersangka kepada ketiga oknum terlapor ini dibenarkan oleh pelapor H Amirudin Murtuza SE, ketika dihubungi awak media Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (9/1/2020) lalu.
"Ya benar, ketiga terlapor kasus penipuan U, A dan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Polda Sumsel," ujar H Amir.
Dikatakan H Amirudin, dirinya yang merupakan korban, sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Sumsel atas ditetapkannya oknum pengurus Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.
Untuk diketahui ketiga pelaku penipuan ini dalam menjalankan aksinya menggunakan nama Kepala Dinas PU Kabupaten Muara Enim, Eko, Bupati Muara Enim, Kejaksaan Muara Enim, Kajati serta Kapolda Sumsel.
Sementara itu terkait masalah ini, baik pihak Dit Tipidum Polda Sumsel maupun pihak terduga pelaku dikonfirmasi saat ditemui UT dan VA di depan kantor dinas PUPR, Jumat (8/1/2021) mengatakan bahwa kasus yang menerpa mereka berdua dianggap sudah selesai. Menurut penuturan UT, tanpa menjelaskan secara rinci atau membawa surat SP3 seperti layaknya kasus yang sudah dihentikan dari penyidikan.
Sebelumnya, dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aliansi Infonesia Kabupaten Muara Enim U, A dan rekan mereka MA dengan modus meminta sejumlah uang kepada H. Amirudin, dengan iming-iming diberikan pekerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2020 lalu.
Mirisnya lagi, permintaan sejumlah uang oleh oknum oknum tersebut sudah mencatut sejumlah nama-nama dan institusi penting di Kabupaten Muara Enim.
H. Amiruddin, baru menyadari kalau dirinya sudah ditipu setelah pihak terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp500 juta. Lebih dari Rp300 juta uang korban sudah diberikan kepada ketiga oknum tersebut. Sedangkan pekerjaan proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. (hr/fit)
No comments:
Post a Comment