-->








Politisi PDIP Desak Pemko Medan Bongkar Tembok PT MGM Di Bantaran Sungai Bederah

mediasergap.com | MEDAN - Politisi PDIP Sumut, Guntur Turnip, mendesak Pemko Medan segera membongkar tembok tanpa izin yang didirikan pengembang perumahan Mega Belibis Mansion (MBM) di bantaran Sungai Bederah Kelurahan Sei Sikambing B Medan.

"Pemerintah setempat harus mengakui telah membiarkan adanya pelanggaran PP 38 Tahun 2011 tentang sungai yang dilakukan pihak MBM, sehingga Sungai Bederah di Lingkungan XVIII tersebut menjadi menyempit karena penembokan dan rawan meluapkan banjir. Karena itu Pemko Medan harus bergerak cepat melakukan pembongkarannya," tegas Guntur Turnip kepada wartawan di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan, Jumat (22/01/2021).

Menurut mantan Komandan Satgas PDIP itu, perlindungan sempadan sungai dari bangunan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Waktu itu, masyarakat mengenal istilah tanah pengairan atau bantaran terlarang untuk bangunan fisik.

Sesudah Indonesia merdeka, terbitlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.

"UU No 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara," jelasnya.

Sementara informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, pihak pengembang kini kasak kusuk dan mencoba membujuk sekaligus mengintimidasi warga yang memprotes bangunan tembok tersebut.

"Saya dilaporkan ke polisi karena membuka palang kayu penutup Jalan Belibis menuju Sungai Bederah yang dibuat pihak pengembang. Belasan meter yang ditutupnya itu diduga juga akan dicaploknya, " seorang warga setempat. (AVID)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini