mediasergap.com | LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Taufiq SE, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kasubag Humas AKP Murniati, KBO Iptu Chairul Siregar, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, menggelar konfrensi pers mengungkapan kasus peredaran narkoba, Kamis (21/1) kemarin.
AKBP Deni Kurniawan, menyatakan sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 35 orang dengan barang bukti yang disita sebanyak 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram pil ekstasi.
Dari 35 TSK itu, 34 diantaranya laki-laki dan 1 perempuan, dengan status TSK yaitu sebanyak 22 orang sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 orang sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dari 29 LP adalah ungkap kasus sebanyak 16 LP Sat Narkoba, 3 LP Polsek Kampung Rakyat, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah,1 LP oleh Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir.
"Ke depan Polres Labuhanbatu, akan lebih meningkatkan kinerja lagi untuk mengungkap peredaran narkotika," kata AKBP Deni Kurniawan. (lee/fit)
No comments:
Post a Comment