mediasergap.com | LABUHANBATU - Upaya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memberangus peredaran narkoba terus dilakukan. Kali ini di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kapolres Labuhanbatu, dengan sigap memerintahkan personel Sat Narkoba supaya melakukan upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti itu, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH, MH, Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dan seluruh personel Opsnal, menggerebek kampung narkoba tersebut, Kamis (21/1/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Ada 12 orang yang diamankan dari kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang," ujar AKP Martualesi Sitepu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik,1 buah kotak plastik warna hijau yang berisikan sabu, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah jarum baru,1 buah toples plastik, 12 buah pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis.
"Ke 3 tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui dari mana mendapatkan narkobanya. Dan ke 3 nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Martualesi Sitepu.
Sementara untuk yang 9 orang lagi, lanjut AKP Martualesi lagi, masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya. (bbs/fit)
No comments:
Post a Comment