-->








Polres Muara Enim Sosialisasi PP 76

mediasergap.com | MUARA ENIM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengganti PP Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku di Kepolisian. Untuk itu, Satuan lalulintas Polres Muara Enim, melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ada dua point penting yang tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu pengesahan STNK dan penerbitan tanda coba kendaraan bermotor," ujar Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Desy Ariyanti melalui Kanit Regident, Ipda Belky Framulia.

Dijelaskan Belky, dimana dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk biaya pengesahan STNK untuk roda dua dan roda empat semuanya ditiadakan.

Untuk penerbitan tanda coba kendaraan bermotor yang sebelumnya di PP Nomor 60 Tahun 2016 ditiadakan, namun untuk di PP Nomor 76 Tahun 2020 ada biaya PNBP nya.

"Di PP Nomor 76 Tahun 2020 biaya penerbitan tanda coba kendaraan bermotor untuk roda dua dikenakan biaya sebesar Rp 60.000 dan untuk roda empat Rp 100.000," jelas Belky.

Jadi, untuk masyarakat yang akan mengurus atau mendaftarkan kendaraan baru yang ada di dealer, bisa langsung menyetor biaya kepada dealer yang bersangkutan.

"Peraturan tersebut mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia hari ini," tutupnya. (her/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini