mediasergap.com | WAY KANAN - Satreskrim Polres Way Kanan, mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum Kampung Tanjung Agung, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan, Sabtu (23/1/2021).
Tersangka insial RS (26), warga Kampung Tanjung Agung, Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra, menerangkan kejadian itu terjadi Minggu (13/11/2020) lalu sekitar pukul 11.30 Wib.
Saat itu, Tugiyono (39), baru pulang dari ladang. Di pertengahan jalan, sepeda motornya diberhentikan oleh tersangka dan mengambil barang-barang korban berupa HP Vivo, Oppo dan sepeda motor Suzuki Smash 62299 EGA. Pada saat kejadian, korban diancam menggunakan senjata api warna silver.
"Kita terus mengembangkan kasus ini. Karena dugaan masih banyak lokasi kejadian yang dilakukan tersangka ini," kata Iptu Des.
"Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Iptu Des Herison Syafutra, mengakhiri. (ans/fit)
No comments:
Post a Comment