mediasergap.com | WAY KANAN - Akibat membawa lari gadis dibawah umur tanpa persetujuan orang tua, DA (21) terancam 7 tahun mendekam di penjara.
Lelaki yang menetap di Kampung Neki, Kec. Banjit, Kab. Way Kanan, Prov. Lampung, itu disangkakan melanggar Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana.
Menunggu diajukan ke meja hijau, DA, masih mendekam di Mapolsek Baradatu, sejak tadi (12/1) pagi.
Ceritanya, Jumat (1/1) malam lalu, sekira pukul 21.00 Wib, DA mengajak seorang ABG sebut saja namanya Diyan, yang masih berumur 14 tahun, ke rumah nenek DA di Dusun Jombang, Kec. Banjit, Kab. Way Kanan.
Sebelumnya, kedua insan berlainan jenis tersebut bertemu di Lapangan Talang Usup, Kampung Banjar Mulya, Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan.
Karena ada nada ancaman, ABG tersebut manggut saja. Mereka berdua pun menginap di rumah nenek DA.
Esok harinya, Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian membawa korban ke Danau Ranau Muara Dua, Kab. Oku Selatan, Prov. Sumsel. Selama tiga hari, atau tepatnya Senin (4/1), sekira pukul 14.00 Wib, korban di antarkan pulang oleh paman pelaku hingga di depan gang rumah korban. Nah, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke Polsek Baradatu ditemani orang tuanya.
Personel Polsek Baradatu pun langsung bergerak cepat dan berhasil menciduk DA dari seputaran Lapangan Talang Usup, Kampung Banjar Mulya, Kec. Baradatu, Kab. Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi, membenarkan bahwa pihaknya menciduk DA.
"Pelaku sudah kita amankan. Dia (DA) kita kenakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, karena membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua," ujar Kompol Mulyadi. (ans/fit)
No comments:
Post a Comment